Berita

Polda Jabar Buka Posko Pengaduan Kasus Pemerkosaan Oknum Dokter Priguna

Polda Jabar Buka Posko Pengaduan Kasus Pemerkosaan Oknum Dokter Priguna

SATUJABAR, BANDUNG –  Setelah kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, oknum dokter residen anestesi, tidak berhenti pada korban wanita berinisial FH, 21 tahun, dengan mengungkap ada dua korban sama lainnya, Polda Jawa Barat (Jabar) membuka posko pengaduan. Posko layanan pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban tindak kekerasan seksual, atau asusila oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakuktas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK-Unpad), untuk tidak takut melaporkannya ke Polda Jabar.

Posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban tindak kekerasan seksual, atau asusila Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, oknum dokter residen anestesi, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Hendra mengatakan, Polda Jabar membuka posko layanan pengaduan tersebut, untuk memberi ruang bagi kemungkinan masih ada korban tindak kekerasan seksual lainnya dilakukan tersangka berinisial PPA (Priguna Anugerah Pratama), oknum dokter Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK-Unpad).

“Mungkin masih ada masyarkat yang telah menjadi korban, tapi belum berani melapor. Kami Polda Jabar, telah membuka layanan pengaduan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, agar tidak takut melaporkannya,” ujar Hendra, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jum’at (11/04/2025).

Hendra mengatakan, Polda Jabar, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menerima sejumlah informasi dari media sosial mengenai dugaan adanya korban lain dari kasus dokter residen anestesi tersebut. Posko layanan pengaduan dibuka, agar mereka (korban) bisa melaporkannya, dijamin kerahasiaan, keamanan, dan mendapat pendampingan.

“Kami berikan kesempatan untuk melaporkan ke Polda Jabar. Mungkin malu, atau karena sesuatu hal lain, kami tunggu,” kata Hendra.

Hendra sebelumnya mengungkapkan, tersangka Priguna Anugerah Pratama, melakukan tindak kekerasan seksual dengan memperkosa korban berinisial FH, 21 tahun, dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menyuntikkan cairan bius melalui selang infus.

“Kejadiannya pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban diambil darah untuk kebutuhan transfusi darah ayahnya yang sedang dirawat di Ruangan ICU (Intensive care unit) RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Tanpa didampingi keluarga, tersangka membawa korban dari Ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat) ke lantai 7 Gedung MCHC, ruangan nomor 711, waktu dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Hendra.

Koban diminta melepas pakaian dan menggantinya dengan baju operasi berwarna hijau. Permintaan sebagai akal-akalan tersangka agar bisa melakukan rencana bejatnya, tersangka menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, hingga merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

“Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB, lalu diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Korban yang merasakan kejanggalan, dan mengeluh perih di bagian alat vitalnya saat buang air kecil, mengadukan kepada ibunya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Jabar,” jelas Hendra.

*2 Korban Lain*
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memastikan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pasien RSHS, korban lain oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama. Kedua korban tindak kekerasan seksual oknum dokter residen anestesi PPDS Fakuktas Kedokteran Unpad tersebut, sama-sama berjenis kelamin wanita.

“Dua orang (korban) lagi sudah dilakukan pemeriksaan, Kamis (10/04/202) kemarin. Benar, keduanya menerima perlakuan yang sama dari tersangka (Priguna Anugerah Pratama),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, Jumat (11/05/2025).

Surawan mengatakan, kedua korban lainnya, yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, berbeda dengan korban berinisial FH, 21 tahun, dari keluarga pasien yang saat kejadian sedang dirawat di Ruangan ICU RSHS Kedua korban merupakan pasien RSHS, yang diperlakukan sama di gedung dan ruangan sama, waktunya berbeda.

“Kekerasan seksual berupa tindak pemerkosaan terhadap korban FH, 21 tahun, anak pasien yang sedang dirawat di ruangan ICU RSHS, pada Selasa 18 Maret 2025. Sedangkan kejadian yang dialami dua korban sebagai pasien RSHS, terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025,” kata Surawan.

Surawan mengungkapkan, modus yang dilakukan sama, dalih akan melakukan anestesi dan uji alergi terhadap obat bius. Kedua korban dibawa ke tempat sama di Gedung MCHC, tempat tersangka melakukan aksi bejatnya.

Kedua korban sama-sama wanita muda, berusia 21 tahun dan 31 tahun. Keterangan dua korban, akan menambah dan memperberat pasal pidana hukuman menjerat tersangka.

“Pemeriksaan kedua korban, nantinya akan diterapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Ada tambahan pasal dikenakan, tambah memperberat,” ungkap Surawan.

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi semester 2 di Fakultas Kedokteran Unpad, sudah ditahan di Mapolda Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tersangka dan menahan warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang sudah memiliki istri dan bermukim di Kota Bandung tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, serta saksi ahli.

Barang bukti peralatan kesehatan yang disita, 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 alat suntikan, 12 jarum suntik, alat kontrasepsi, serta obat-obatan. Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Minggu 13/4/2025 Rp 1.904.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 13/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

58 menit ago

Dedi Mulyadi: Beri Efek Jera Pelaku dan Evaluasi Rekrutmen Dokter untuk Kembalikan Kepercayaan Masyarakat!

SATUJABAR, BANDUNG -- Kasus tindak kekerasan seksual oknum dokter residen anestesi memperkosan anak pasien dan…

1 jam ago

Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan e-SIM, Perkuat Keamanan Digital dan Perlindungan Data Pelanggan

BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemanfaatan…

1 jam ago

Begini Kronologis Perkara yang Menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jaksel

Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan onslag atau lepas, terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi…

2 jam ago

Terima Suap Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Ditangkap

Penangkapan terkait dengan perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus…

2 jam ago

Ingatkan Batas Akhir Jamaah Umroh Keluar Saudi, Amphuri: Denda Rp 447 Juta Jika Dilanggar

Aturan ini diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah Haji 1446 H. SATUJABAR,…

2 jam ago

This website uses cookies.