SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), membuka saluran terbuka, atau hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.
Saluran informasi ditujukan bagi masyarakat luas tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan penyidikan kasus pembunuhan, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.
Saluran terbuka, atau hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, kepada Polda Jabar, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers tertulis, Jum’at (07/06/2024).
Jules Abraham mengatakan, saluran informasi bagi masyarakat luas tersebut, bertujuan untuk mendukung pengembangan proses penyidikan dengan mendapat informasi tambahan terkait kasus pembunuhan, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
“Mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat luas apabila ada informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Informasi yang bisa diberikan untuk melengkapi informasi yang ada dalam proses penyidikan kasus yang sudah terjadi delapan tahun lalu,” ujar Jules Abraham.
Hotline Nomor 0822-1112-4007
Jules Abraham menambahkan, seluruh informasi dari masyarakat melalui hotline, nantinya akan didalami dan diverifikasi pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jabar.
Hotline, atau Informasi dari masyarakat bisa disampaikan pada nomor 0822-1112-4007, dengan syarat memberikan identitas benar serta informasi yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan
“Informasi yang masuk akan kami analisa sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami juga mengimbau, masyarakat bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi untuk menjaga, menghargai, serta menghindari traumatis pada keluarga korban,” ungkap Jules Abraham.
Libatkan Fungsi Lain
Jules Abraham kembali menegaskan, pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Direskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jabar bekerja secara profesional, prosedural, serta proporsional dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami bekerja secara profesional, prosedural, serta proporsional. Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang turut mengawasi proses penyidikan kasus yang sedang berjalan,” tegas Jules Abraham.
Selain Komnas HAM dan Kompolnas, fungsi satuan lainnya juga dilibatkan, seperti fungsi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Propam Polda Jabar ke dalam tim asistensi.
Tim Asistensi
“Adanya fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial (medsos), maka Polda Jabar saat ini telah membentuk Tim Asistensi. Tim Asistensi terdiri dari fungsi Itwasda, Propam, serta pengawas penyidik pada Ditreskrimum,” jelas Jules Abraham.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan di Bandung, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka Pegi yang saat ini telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, setelah buron selama delapan tahun, diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tersangka Pegi terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara.
Penyidik Ditreskimum Polda Jabar menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Pegi sendiri membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dan mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut karena saat kejadian berada di Bandung.
Bahkan, tersangka Pegi mengatakan, apa yang telah dituduhkan kepadanya sebagai fitnah dan rela mati jika dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi telah meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengawal, mengusut tuntas, serta tidak ada yang ditutup-tutupi.