Berita

Polda Jabar Bongkar Situs Judol Jaringan Kamboja, 2 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar situs judi online (judol) jaringan Kamboja. Dua pelaku sebagai pengedali  dan pekerja telemarketing situs, berhasil ditangkap.

Dua pelaku dalam jaringan situs judi online (judol) jaringan Kamboja, yang berhasil ditangkap Tim Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar, berinisial AD dan JH. Kedua pelaku berperan sebagai pengendali, dan telemarketing, mengelola mempromosikan situs judol tersebut di media sosial.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pelaku yang telah ditetapkan tersanga dan ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka berinisial JH, sebagai pekerja telemarketing dalam perjudian online, yang berhasil kita ungkap. Tugasnya mengelola dan mempromosikannya di media sosial. Sementara AD bos-nya JH, pengendali, mencari, menyewa dan mengumpulkan penjual jasa rekening bank,” ujar Hendra, dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Selasa (20/05/2025).

Sejumlah barang bukti terkait keperluan situs judol disita. Selain itu, polisi juga mengamankan senjata airsoft gun saat melakukan penggerebekan terhadap markas situd judol di daerah Cipondoh, Tangerang.

Direktur Ditsiber (Dirresiber) Polda Jabar, Kombes Pol. Resza Ramadianshah, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JH, sangat berpengalaman dalam menjalankan aktivitas judol yang dikelolanya jaringan luar negeri. Tersangka pernah bekerja, dan sering bolak-balik Indonesia-Kamboja.

“Tersangka JH ini, bekerja di Kamboja pada tahun 2022, dari bukti yang ditemukan berupa kartu kerja, foreign employment di Kamboja. Bekerja di Indonesia, di Jakarta, sejak 2023 hingga berhasil ditangkap, di Tangerang” ungkap Resza.

Resza menjelaskan, JH merupakan bagian dari jaringan Kamboja, dengan keahliannya sebagai telemarketing situs judol. Pada saat bekerja di Kamboja, berperan sebagai supervisor, atau bertanggungjawab orang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan telemarketing situs judol.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto Pasal 54 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…

5 jam ago

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

6 jam ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

6 jam ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

6 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

6 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

6 jam ago

This website uses cookies.