Keterangan Pers Polda Jabar pengungkapan situs judi online.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar situs judi online (judol) jaringan Kamboja. Dua pelaku sebagai pengedali dan pekerja telemarketing situs, berhasil ditangkap.
Dua pelaku dalam jaringan situs judi online (judol) jaringan Kamboja, yang berhasil ditangkap Tim Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar, berinisial AD dan JH. Kedua pelaku berperan sebagai pengendali, dan telemarketing, mengelola mempromosikan situs judol tersebut di media sosial.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pelaku yang telah ditetapkan tersanga dan ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, Banten.
“Tersangka berinisial JH, sebagai pekerja telemarketing dalam perjudian online, yang berhasil kita ungkap. Tugasnya mengelola dan mempromosikannya di media sosial. Sementara AD bos-nya JH, pengendali, mencari, menyewa dan mengumpulkan penjual jasa rekening bank,” ujar Hendra, dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Selasa (20/05/2025).
Sejumlah barang bukti terkait keperluan situs judol disita. Selain itu, polisi juga mengamankan senjata airsoft gun saat melakukan penggerebekan terhadap markas situd judol di daerah Cipondoh, Tangerang.
Direktur Ditsiber (Dirresiber) Polda Jabar, Kombes Pol. Resza Ramadianshah, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JH, sangat berpengalaman dalam menjalankan aktivitas judol yang dikelolanya jaringan luar negeri. Tersangka pernah bekerja, dan sering bolak-balik Indonesia-Kamboja.
“Tersangka JH ini, bekerja di Kamboja pada tahun 2022, dari bukti yang ditemukan berupa kartu kerja, foreign employment di Kamboja. Bekerja di Indonesia, di Jakarta, sejak 2023 hingga berhasil ditangkap, di Tangerang” ungkap Resza.
Resza menjelaskan, JH merupakan bagian dari jaringan Kamboja, dengan keahliannya sebagai telemarketing situs judol. Pada saat bekerja di Kamboja, berperan sebagai supervisor, atau bertanggungjawab orang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan telemarketing situs judol.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto Pasal 54 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.(chd).
KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara…
SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool mampu mencuri kemenangan di kandang Everton pada Derby Merseyside pada pekan…
SATUJABAR, BANDUNG – Kompetisi Liga Primer Inggris 2025-2026 memanas setelah Manchester City menag 2-1 atas…
SATUJABAR, BANDUNG – Bayern Munchen menyegel title juara Bundesliga 2025-2026 pada laga ke-30. Pada laga…
Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…
Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…
This website uses cookies.