Keterangan pers Polda Jabar pengungkapan praktik ilegal peredaran benih lobster di wilayah Pangandaran.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG—Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana perikanan mengedarkan benih lobster tanpa ijin beroperasi di wilayah Pantai Pangandaran. Empat orang yang terlibat ditangkap.
Kasus dugaan tindak pidana perikanan mengedarkan benih lobster tanpa ijin beroperasi di wilayah Pantai Pangandaran, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Praktik ilegal usaha perikanan tersebut, dilakukan dengan cara mengadakan dan mengedarkan benih bening lobster (BBL) tanpa memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Menurut Wadireskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam penindakan praktik ilegal usaha mengedarkan benih lobster tersebut, empat orang pelaku yang terlibat ditangkap. Keempat pelaku, berinisial HS, AR, BL, dan AS, diamankan ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat dari wilayah Pangandaran.
“Para tersangka yang telah kita amankan, memiliki perannya masing-masing. Tersangka HS selaku pemilik usaha yang memberikan perintah dan membiayai operasional, tersangka AK koordinator pengelola seluruh kegiatan usaha, tersangka BL sopir pengangkut, serta tersangka AS kurir yang menjemput dan mengantarkan benih lobster atas perintah pemilik dan koordinator,” ujar Edi dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (29/06/2026).
Edi mengungkapkan, modus operandi para pelaku dengan memilih wilayah Pangandaran untuk melakukan praktik usaha perikanan mengadakan, mengedarkan benih bening lobster. Praktik dijalankan tanpa memiliki izin berusaha dari pemerintah,” ungkap Edi.
Edi menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Dusun Pasir Limus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, dengan menangkap empat pelaku yang terlibat. Para pelaku memasarkan benih lobster jenis pasir sebanyak 20 balon plastik, masing-masing dalam satu balonnya sekitar 200 ekor.
Total benih lobster sebanyak 4.000 ekor yang berhasil diamankan. Benih lobster dibeli seharga Rp.15.000 per ekornya, lalu dijual para pelaku Rp.16.000 per ekor.
“Jadi, mereka meraup keuntungan Rp.1.000 per ekornya. Kegiatan tersebut sudah mereka jalankan, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Mei 2026,” jelas Edi.
Para tersangka setiap mengirimkan benih lobster dua sampai tiga kali dalam seprkan ke Sukabumi. Pengiriman benih lobster dari Sukabumi ke luar negeri, masih didalami.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, terdiri dari satu unit kendaraan roda empat, dua perahu, satu boks stereofoam berisi 20 balon plastik (4.000 ekor) benih lobster, 72 toples, dua tabung oksigen, mesin pendingin berikut penyaringnya, plastik packing, serta satu unit mesin blower.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, apa yang dijalankan para pelaku merupakan kejahatan lingkungan. Benih lobster adalah komoditas sangat dilindungi, sehingga kejahatan lingkungan lintas benua telah merusak ekosistem alam, diambil secara ilegal dijual ke luar negeri untuk dibesarkan dan dipasarkan.
“Jika disini harganya hanya berkisar Rp.15.000 hingga Rp.16.000, maka di luar negeri menjadi sangat mahal. Tentu, dampaknya sangat merugikan bagi ketersediaan pangan dan keselamatan populasi lobster dalam jangka panjang, kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat. Ini juga menjadi jawaban kami Polda Jawa Barat atas tuntutan generasi muda, atau Gen Z, yang mengharapkan masa depan lingkungan yang terjamin,” ujar Hendra.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana hingga delapan tahun kurungan penjara. Para pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, setelah proses penyidikan sudah masuk tahap penyerahan dan dinyatakan lengkap, atau P21.
SATUJABAR, BANDUNG--Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, diperiksa sebagai saksi dalan sidang kasus korupsi…
SATUJABAR, KUNINGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menerima Piagam Penghargaan Terbaik…
SATUJABAR, SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila membuka Kick Off Program UMKM Naik…
SATUJABAR, JAKARTA - Tim junior Indonesia harus menghentikan langkah di babak perempatfinal Kejuaraan Asia Junior…
SATUJABAR, JAKARTA - Peraih medali emas ganda putri Olimpiade Tokyo 2020 Apriyani Rahayu akan memasuki…
Timnas Voli Putra Indonesia yang berhasil mengukir sejarah baru dengan menjuarai AVC Men’s Cup 2026…
This website uses cookies.