Berita

Polda Jabar Bongkar Bisnis Ilegal Produk Kedaluwarsa di Sumedang

SATUJABAR, BANDUNG–Peredaran makanan kedaluwarsa beredar bebas di pasaran di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Makanan kedaluwarsa sengaja diedarkan untuk mengeruk keuntungan, diungkap Polda Jawa Barat.

Kasus peredaran makanan kedaluwarsa diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Keuntungan dari bisnis ilegal tersebut, pelaku mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari langkah operasi Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Operasi untuk memastikan keamanan pangan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, agar tidak terjadi praktik merugikan masyarakat terkait masalah kesehatan maupun perlindungan konsumen.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran susu kental manis dan susu yogurt dengan harga di bawah standar di wilayah Kabupaten Sumedang. Tim kemudian melakukan penyelidikan, pada 11 Februari 2026, mendapatkan sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sedang melakukan pengolahan barang retur, atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali,” ujar Wirdhanto kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Kamis (19/02/2026).

Wirdhanto mengatakan, gudang tersebut milik sebuah perusahaan yang telah beroperasi selama setahun lebih. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengelolaan limbah dan bekerja sama dengan distributor resmi untuk memusnahkan komoditas kedaluwarsa.

“Pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika karyawannya memastikan meski sudah kedaluwarsa, produk masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung,” kata Wirdhanto.

Perusahaanemutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan dengan menghapus tanggal batas kedaluwarsa.

Dalam penggerebekan, tiga karyawan berinisial BS, NM, dan PS, diamankan saat sedang berkaktivitas. Produk dengan kemasan rusak dimusnahkan, sementara yang masih layak secara fisik dipisahkan untuk dijual kembali.

Selain makanan dan minuman, polisi juga menemukan produk popok bayi dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk kemudian dijual ke toko-toko kelontong.

“Proses penyortiran dilakukan saat limbah makanan, minuman, dan popok tiba di gudang. Barang rusak dipisahkan dengan barang masih baik untuk diolah dan bdijual kembali,” jelas Wirdhanto.

Pemilik perusahaan berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka. Dalam praktik yang berlangsung sejak Juli 2025, tersangka telah memperoleh keuntungan senilai Rp.380 juta.

Tersangka dijerat Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal dua tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.4 miliar.

Masyarakat diimbau lebih hati-hati dan waspada selama Ban Ramadan dan Idul Fitri. Teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai, memastikan nama dan label produk, serta batas kedaluwarsa.

Editor

Recent Posts

Kapal Patroli KN Jembio-P.215 Berhasil Padamkan Kebakaran KM Inti Marina VII di Perairan Pulau Ular, Banten

SATUJABAR, BANTEN - Kapal Patroli KN Jembio-P.215 milik Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas…

44 menit ago

Kelola Keuangan Lebih Terarah dengan bjb Tandamata Rencana

SATUJABAR, BANDUNG - Setiap impian selalu berawal dari sebuah harapan yang tumbuh dalam hati. Harapan…

6 jam ago

Sinergi Olahraga dan Layanan Finansial di Coast to Coast Bersama bank bjb

SATUJABAR, BANDUNG - Event Coast to Coast Night Trail Ultra sukses diselenggarakan dengan lancar dan…

7 jam ago

Pangeran Andrew Inggris Ditangkap Terkait Kasus Epstein?

SATUJABAR, BANDUNG - Pangeran Andrew atau yang dikenal sebagai Andrew Mountbatten-Windsor dilaporkan telah ditangkap oleh…

7 jam ago

Anggaran Jalan Kota Bandung Rp 300 Miliar, Pengerjaan Harus Matang dan Akuntabel

SATUJABAR, BANDUNG – Anggaran infrastruktur jalan di Kota Bandung tahun 2026 mencapai Rp 300 miliar,…

8 jam ago

Pemkot Bandung Klaim 99,11 Persen Warga Terlindungi Jaminan Kesehatan

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengemukakan bawah cakupan jaminan kesehatan di Kawasan ini nyaris…

8 jam ago

This website uses cookies.