Headline

Polda Jabar Bidik Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Judi Online Beromzet Rp 356 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) membidik pasal pencucian uang dalam kasus judi online, yang berhasil dibongkar bersama Polres Ciamis.

Pasal pencucian uang atas keterlibatan tersangka yang menjadi pengepul hasil transaksi duit judi online dengan nilai mencapai Rp 356 miliar selama 3 tahun.

Kasus judi online yang berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, melibatkan empat tersangka.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah pria asal Ciamis berinisial TCA, yang menjadi pengepul duit hasil judi online dengan nilai mencapai Rp 356 miliar selama 3 tahun terakhir.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Deni Oktavianto, pihaknya membidik pasal pencucian uang terhadap para tersangka kasus judi online karena omzetnya mencapai Rp.356 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jabar akan memberikan asistensi terhadap Polres Ciamis untuk bisa membongkar ke mana saja aliran duit dari bisnis haram tersebut.

“Kami dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan membentuk tim membidangi khusus tindak pidana pencucian uang. Jadi, akan kami lapis dengan tindak pidana pencucian uang untuk memberikan asistensi kepada Polres Ciamis, menelusuri aliran uang (hasil judi online) berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim Polri, serta OJK,” ujar Deni, dalam keterangannya, Sabtu (29/06/2024).

Ratusan Rekening

Deni mengatakan, penyidik saat ini sudah memblokir ratusan rekening dari tangan tersangka TCA, yang digunakan untuk menampung duit hasil judi online jaringan Kamboja tersebut.

Langkah tersebut sebagai komitmen Polda Jabar dalam memberantas kasus perjudian di wilayah Jawa Barat.

“Kami sudah lakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening bank. Aliran dana akan kami trace, uangnya lari kemana saja. Selain yang masih tersimpan di rekening, dan akan kami sita sebagai barang bukti,” jelas Deni.

Deni mengungkapkan, dari hasil patroli siber dalam sebulan terakhir, pihaknya berhasil menemukan ratusan situs judi online. Temuan tersebut langsung direkomendasikan ke Kominfo melalui Bareskrim Polri, untuk diblokir.

Ditangkap di Hotel

Sebelumnya, tersangka TCA, ditangkap Satreskrim Polres Ciamis setelah diketahui menjadi penampung duit hasil judi online dari jaringan Kamboja.

Transaksi yang telah diterima tersangka dari para penjudi dalam 3 tahun terakhir, nilainya mencapai Rp 356 miliar.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, kasus judi online bisa terungkap saat Patroli Siber Satreskrim Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan warga berinisial YR, pada Sabtu (22/06/2024).

Dari pengakuan YR, dirinya telah diperintah tersangka TCA agar membuka lima rekening bank untuk menampung uang hasil judi online.

Tersangka TCA berhasil ditangkap pada Rabu (26/06/2024), sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka TCA ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, saat berencana kabur ke Negara Kamboja.

Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik tersangka, ada transaksi dengan nilai mencapai Rp 356 miliar.

Ditemukan juga sedikitnya 216 rekening penampungan uang hasil judi online yang dikoordinir tersangka, dengan menjanjikan setiap orang bersedia membuat, membuka rekening bank dengan imbalan Rp 2,5 juta.

Modus Buat Rekening

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, modus yang dijalankan tersangka, meminta kepada orang yang ditemui untuk membuat rekening, sekaligus didaftarkan m-banking-nya. Orang-orang tersebut diiming-imingi tersangka imbalan uang Rp 2,5 juta.

Setelah semuanya jadi rekening, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut. Pengambilan tidak diketahui orang yang membuatnya dan telah digunakan untuk menampung uang judi.

Tersangka TCA menjadi penanggungjawab penampung dana judi dari Negara Kamboja di Indonesia. Tersangka akan menjalankan tugasnya jika ada rekening jaringan mereka suatu waktu diblokir oleh pihak perbankan.

Peran tersangka bertanggungjawab di Indonesia apabila dari sekian rekening ada yang terblokir. Tersangka sudah beroperasi selama 3 tahun, dan dana yang masuk ke rekening tersebut nilainya mencapai Rp 356 miliar.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar.

Editor

Recent Posts

Sambut Nataru, Pengerjaan Tol Cipali Ditarget Rampung Pertengahan Desember

Tahun ini, Astra Tol Cipali berfokus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan melalui penambahan kapasitas dan peningkatan…

1 jam ago

Tes Psikologis dan Layanan Konseling ITB Tekan Aksi Bunuh Diri Maba

Kasus-kasus yang membutuhkan layanan konseling dilatarbelakangi berbagai faktor. SATUJABAR, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB)…

2 jam ago

Wapres Gibran Instruksikan Mendikdasmen Hapus PPDB Sistem Zonasi

SATUJABAR, JAKARTA-- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan…

2 jam ago

Berantas Judi Online, Ribuan Staf KUA Dikerahkan

BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…

3 jam ago

Aktor Byeon Woo Seok, Brand Ambassador Cartier

BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…

3 jam ago

Warga Tabanan Bali Hilang Saat Sembahyang di Kebun, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…

3 jam ago

This website uses cookies.