SATUJABAR, BANDUNG – Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, terus berjalan. Polda Jawa Barat (Jabar) membantah informasi keluarga korban mencabut laporan dan adanya upaya restorative justice, atau perdamaian atas kasus kekerasan seksual dialami anak pasien dan dua pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Tidak ada pencabutan laporan, tidak ada upaya RJ (restorative justice), dan lainnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jum’at (11/05/2025).
Keterangan adanya pencabutan laporan keluarga korban, sempat diutarakan kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Bahkan, kuasa hukum tersangka sempat menunjukkan bukti tertulis perdamaian dan pencabutan tersebut.
Surawan menegaskan, tidak ada upaya-upaya tersebut. Apalagi upaya restorative justice, tidak bisa dilakukan.
Sebelumnya, Ferdy Rizky Adilya selalu kuasa hukum tersangka, menyatakan, sebelum kasus berlanjut di Polda Jabar sudah ada upaya damai dengan keluarga korban. Tersangka melalui perwakilan keluarga disebutkan telah bertemu dengan korban dan pihak keluarga, menyampaikan permintaan maaf secara langsung, hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, kekeluargaan dan upaya perdamaian secara tertulis.
Dalam pernyataan yang disampaikan dalam keterangan pers, kuasa hukum tersangka sempat menunjukan bukti perdamaian yang ditandatangani dan disertai materai. Begitupun bukti pencabutan laporan pada 23 Maret 2025, disebutkan sebagai tanggal korban melaporkan ke Polda Jabar.
Ferdy mengungkapkan, meski laporan polisi sempat dicabut, karena kasus pemerkosaan dialami korban merupakan delik pidana, Polda Jabar tetap melanjutkan proses hukum. Kliennya, Priguna juga siap menghadapi masalah hukum, yang menjeratnya.
Ditreskrimum Polda Jabar, menyatakan, tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak pasien dan dua pasien RSHS, baru tersangka tunggal, PAP (Priguna Anugerah Pratama). Belum ada penambahan tersangka, dan dipastikan proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya terus berjalan.
“Sejauh ini, dari keterangan, petunjuk, dan bukti yang ada, belum ada tersangka baru. Tersangka masih satu, belum ada penambahan tersangka lain,” tutup Surawan.(chd).