Berita

PLN: Tarif Listrik Periode Idulfitri 2026 Tidak Naik

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya Pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3) melalui keterangan resmi.

Sehingga, katanya, masyarakat dapat lebih tenang menghadapi periode Hari Raya Idulfitri 2026/1447 H.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Tingkat Pengangguran Terbuka Jabar Capai 6,64 Persen, Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan jumlah angkatan kerja pada Februari…

20 menit ago

2 dari 4 Begal Viral di Bandung Bawa Kabur Sepeda Motor Kurir Paket Masih Diburu

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi masih memburu dua dari empat pelaku begal terhadap kurir paket di siang bolong…

21 menit ago

Ekonomi Jabar Tumbuh 5,79 Persen, Triwulan I-2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik Jawa Barat menyebutkan perekonomian Jawa Barat berdasarkan besaran Produk…

25 menit ago

Upah Buruh Rata-rata Rp 3,29 Juta Per Bulan Per Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan rata-rata upah buruh pada Februari 2026 sebesar…

52 menit ago

Jumlah Pengangguran Terbuka Februari 2026 Capai 4,68 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja…

1 jam ago

Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026 Tumbuh 5,61 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik menyebutkan perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB)…

1 jam ago

This website uses cookies.