Berita

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran. Unggahan hasutan tersebut, mengajak untuk melakukan perbuatan tindak pidana.

Dua orang penggugah hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran, ditangkap Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026, yang diterima, pada 04 Agustus 2026.

“Dasar penangkapan adalah laporan polisi LP B 1498/VIII/2026, yang diterima pada 04 Agustus 2026, atas nama pelapor berinisial FS. Dari laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan nomor 155 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, pada 05 Agustus ditetapkan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (06/08/2026).

Hendra mengatakan, dari hasil penyelidikan, Tim Ditressiber Polda Jawa Barat, menangkap dan telah menetapkan tersangka dua orang, yakni berinisial, AY, berusia 49 tahun, dan AF, berusia 40 tahun. Keduanya ditangkap di wilayah Kota Cimahi.

Hendra menjelaskan, tersangka AY, merupaman orang pertama yang diduga mengunggah konten di Threads menggunakan akun @ontel_kebagusan. Konten memuat dugaan hasutan terkait pernyataan Presiden Prabowo soal program senjata nuklir Iran, yang kemudian memunculkan sejumlah komentar berisi ajakan melakukan perbuatan tindak pidana.

“Untuk modus operandi-nya, terlapor mengunggah konten dugaan hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai senjata nuklir Iran. Ada beberapa komentar isinya mengajak untuk melakukan perbuatan tindak pidana,” jelas Hendra.

Konten diunggah tersangka, pada 03 Agustus 2026, dengan narasi mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. Tersangka melakukan penghasutan atas konten yang dibuat dan diunggahnya di platform media sosial Threads tadi dengan nama akun yaitu @ontel_kebagusan, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.

Ponyidik juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul di bawah unggahan tersebut. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menulis, ‘Gak usah di-ribet-ribet, tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.

“Jadi, penyidik tidak hanya menindak pembuat unggahan, tetapi juga komentar dinilai mengandung hasutan.. Edukasinya buat masyarakat, bukan saja pengunggah yang bisa dikenakan pasal tindak pidana, tapi komentar menghasut juga,” ungkap Hendra.

Wakil Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, menyatakan, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara, serta denda hingga Rp.200 juta, atas perbuatannya di ruang digital.

Editor

Recent Posts

Sanur Fashion Week, Wamendag Roro: Wastra Nusantara Mendunia

Sanur Fashion Week (SFW) 2026 diselenggarakan di Icon Bali Mall, Denpasar, Bali, Kamis (6/8/2026). SATUJABAR,…

59 menit ago

Harga Emas Jum’at 7/8/2026 Antam Rp 2.650.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 7/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

1 jam ago

Pesantren Boleh Kelola Dapur MBG Asal Punya Lebih dari 1.000 Santri

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah memperluas akses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemberian kesempatan…

1 jam ago

Helikopter BNPB Dikerahkan Padamkan Api di Bromo

Helikopter BNPB dikerahkan untuk melakukan water bombing mulai Kamis (6/8) untuk membantu pemadaman titik-titik api…

1 jam ago

Kebakaran Bromo: Kemenhut Kerahkan Operasi Terpadu

Kebakaran Bromo terdeteksi pada Selasa (4/8), SiPongi+ mendeteksi titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang (medium…

2 jam ago

Penegakan Hukum Sektor ESDM Setor PNBP Rp20 Miliar

Penegakan hukum di sektor ESDM itu melalui pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa…

2 jam ago

This website uses cookies.