Berita

Pj Bupati Kuningan Serahkan Remisi Umum untuk 460 Warga Binaan dalam Peringatan HUT RI ke-79

BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat secara simbolis menyerahkan remisi umum di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan pada Kamis (17/8/2024).

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 460 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan menerima remisi sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pj Bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly yang menyampaikan bahwa pada peringatan HUT RI ke-79 ini, Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini kepada seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia. Saya berpesan agar para warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di masa mendatang,” ujar Pj Bupati dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM dilansir situs Pemkab Kuningan.

Pj Bupati juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas dedikasi dan integritas mereka dalam menjalankan tugas meski dengan berbagai keterbatasan.

Kepada narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, Pj Bupati mengucapkan selamat. Ia juga mengingatkan agar mereka terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan berbudi luhur.

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1603,1604,1610,1616.PK.05.04 Tahun 2024.

Dari 460 narapidana Kuningan yang berhak menerima remisi, 444 orang mendapat pengurangan hukuman sebagian (RU – I), sedangkan 16 orang langsung bebas (RU – II).

Namun, 8 orang dari penerima remisi langsung bebas masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Editor

Recent Posts

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan…

2 jam ago

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi…

2 jam ago

Sebelum Tanding, Kedua Tim Ini Potong Tumpeng Rayakan HUT PSSI

SATUJABAR, SIDOARJO - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merayakan hari jadi ke-96 tahun, pada…

2 jam ago

IBL All Star Terbuka Berbagi Visi dengan Kota Berikutnya

Lebih dari itu, kehadiran All-Star juga terbukti mampu menghidupkan roda ekonomi daerah. Perputaran ekonomi meningkat…

2 jam ago

Pria Bermobil di Bogor Curi Sepeda Motor Viral, Pelaku Tertangkap Warga

SATUJABAR, BOGOR--Seorang pria bermobil melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku…

2 jam ago

Mentan Kunjungi Gudang Bulog Surabaya, Pastikan Stok Cadangan Pangan Pemerintah

SATUJABAR, SURABAYA – Direktur Utama Perum BULOG, Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menerima kunjungan kerja Menteri…

2 jam ago

This website uses cookies.