Berita

Pj Bupati Kuningan Serahkan Remisi Umum untuk 460 Warga Binaan dalam Peringatan HUT RI ke-79

BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat secara simbolis menyerahkan remisi umum di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan pada Kamis (17/8/2024).

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 460 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan menerima remisi sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pj Bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly yang menyampaikan bahwa pada peringatan HUT RI ke-79 ini, Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini kepada seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia. Saya berpesan agar para warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di masa mendatang,” ujar Pj Bupati dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM dilansir situs Pemkab Kuningan.

Pj Bupati juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas dedikasi dan integritas mereka dalam menjalankan tugas meski dengan berbagai keterbatasan.

Kepada narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, Pj Bupati mengucapkan selamat. Ia juga mengingatkan agar mereka terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan berbudi luhur.

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1603,1604,1610,1616.PK.05.04 Tahun 2024.

Dari 460 narapidana Kuningan yang berhak menerima remisi, 444 orang mendapat pengurangan hukuman sebagian (RU – I), sedangkan 16 orang langsung bebas (RU – II).

Namun, 8 orang dari penerima remisi langsung bebas masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Editor

Recent Posts

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…

51 menit ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

2 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

2 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

3 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

3 jam ago

Harga Emas Kamis 15/1/2026 Rp 2.675.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 15/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…

8 jam ago

This website uses cookies.