Berita

Pj Bupati Kuningan Serahkan Remisi Umum untuk 460 Warga Binaan dalam Peringatan HUT RI ke-79

BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat secara simbolis menyerahkan remisi umum di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan pada Kamis (17/8/2024).

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 460 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan menerima remisi sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pj Bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly yang menyampaikan bahwa pada peringatan HUT RI ke-79 ini, Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini kepada seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia. Saya berpesan agar para warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di masa mendatang,” ujar Pj Bupati dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM dilansir situs Pemkab Kuningan.

Pj Bupati juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas dedikasi dan integritas mereka dalam menjalankan tugas meski dengan berbagai keterbatasan.

Kepada narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, Pj Bupati mengucapkan selamat. Ia juga mengingatkan agar mereka terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan berbudi luhur.

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1603,1604,1610,1616.PK.05.04 Tahun 2024.

Dari 460 narapidana Kuningan yang berhak menerima remisi, 444 orang mendapat pengurangan hukuman sebagian (RU – I), sedangkan 16 orang langsung bebas (RU – II).

Namun, 8 orang dari penerima remisi langsung bebas masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Editor

Recent Posts

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

2 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

2 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

2 jam ago

Indonesia Teken Kerja Sama di BRICS Sports Group, Menpora Dito: Olahraga Jadi Pilar Diplomasi Global

BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…

2 jam ago

Erwin Sembelih Sapi Kurban Presiden RI dan Wali Kota Bandung di RPH Ciroyom

BANDUNG Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mendapat kehormatan menyembelih hewan kurban dari Presiden Republik Indonesia…

2 jam ago

Mayat Wanita Muda Membusuk di Sungai Cipendawa Cianjur, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, CIANJUR--Mayat wanita muda ditemukan membusuk tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa…

13 jam ago

This website uses cookies.