• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pj Bupati Kuningan Serahkan Remisi Umum untuk 460 Warga Binaan dalam Peringatan HUT RI ke-79

Editor
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:52
(FOTO: Humas Pemkab Kuningan)

(FOTO: Humas Pemkab Kuningan)

BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat secara simbolis menyerahkan remisi umum di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan pada Kamis (17/8/2024).

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 460 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan menerima remisi sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pj Bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly yang menyampaikan bahwa pada peringatan HUT RI ke-79 ini, Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini kepada seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia. Saya berpesan agar para warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di masa mendatang,” ujar Pj Bupati dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM dilansir situs Pemkab Kuningan.

Pj Bupati juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas dedikasi dan integritas mereka dalam menjalankan tugas meski dengan berbagai keterbatasan.

Kepada narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, Pj Bupati mengucapkan selamat. Ia juga mengingatkan agar mereka terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan berbudi luhur.

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1603,1604,1610,1616.PK.05.04 Tahun 2024.

Dari 460 narapidana Kuningan yang berhak menerima remisi, 444 orang mendapat pengurangan hukuman sebagian (RU – I), sedangkan 16 orang langsung bebas (RU – II).

Namun, 8 orang dari penerima remisi langsung bebas masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Tags: lapasNapiRemisi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.