Berita

Pimpinan Ponpes Ak Dibekuk Polres Kuningan, Belasan Santriwati Jadi Korban Tindakan Asusilanya!

Seorang santri perempuan mengundurkan diri dan ngotot tidak mau mengikuti ujian di ponpes setempat sehingga mengundang kecurigaan orangtua santri.

SATUJABAR, KUNINGAN — Praktik bejat kembali diperlihatkan oleh seorang pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, Jabar. Korbannya adalah belasan santriwati yang mengalami tindak asusila yang dilakukan pimpinan ponpes di Kecamatan Ciawigebang tersebut.

Aksi dugaan asusila itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu, tapi baru terungkap sekarang. Itu pun setelah ada seorang santri perempuan yang mengundurkan diri dan ngotot tidak mau mengikuti ujian di ponpes setempat sehingga mengundang kecurigaan orangtua santri.

Setelah didesak, akhirnya korban mengaku bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh tersangka, Ak (41 tahun). Kontan saja, hal itu membuat orangtua santri menjadi geram karena tujuan dipesantrenkan agar lebih mengenal dan mendalami agama sehingga permasalahan tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian.

Aparat penegak hukum langsung bergerak cepat dengan meringkus tersangka yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji pada gadis di bawah umur. Sekaligus mengorek keterangan dari sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan pengungkapan kasus yang merusak citra pendidikan dan keagamaan.

“Kami sudah mengamankan pelaku sekaligus menginterograsinya terkait dugaan asusila terhadap santri,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Putu Ika Prabawa.

Dari sejumlah korban yang rumor mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu, hasil pendalaman baru ada 10 santri yang teridentifikasi. Mereka rata-rata berusia 14-16 tahun atau masih di bawah umur.

“Aksi yang dilakukan tersangka ketika situasi tengah sepi akibat sebagian santri tengah mengikuti kegiatan,” ucapnya.

Para santri perempuan sempat melakukan perlawanan atau aksi penolakan akibat diperlakukan tidak senonoh tersebut. Namun, tersangka mengancam dengan gerakan isyarat sehingga membuat para korban menjadi takut.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Nomor: 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik selama sepertiga hukuman. (yul)

Editor

Recent Posts

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

2 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

6 jam ago

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Iie Sumirat Wafat di Usia 74 Tahun

BANDUNG – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, legenda bulu tangkis Indonesia, Iie Sumirat meninggal pada…

6 jam ago

RI-Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani Penipuan Daring, 339 WNI Terjaring Operasi Gabungan

PHNOM PENH - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, melakukan pertemuan…

6 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (23/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (23/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

7 jam ago

This website uses cookies.