SATUJABAR, BANDUNG — Hari ini, Rabu, 27 November, masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Jadwal proses pemungutan suara, atau pencoblosan di setiap TPS, hingga pukul 13.00, dilanjutkan kemudian proses penghitungan suara, dan harus selesai di hari yang sama, 27 November 2024.
Masyarakat pemilih tentunya dengan semangat dan bergembira mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar tempat tinggalnya, untuk menggunakan hak pilih-nya. Mereka memilih pasangan calon pemimpin, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sudah mantaf menjadi pilihannya saat di bilik suara.
Sesuai dijadwalkan, masyarakat diberi kesempatan waktu dalam proses pemungutan suara di setiap TPS, mulai Pukul 07.00 hingga Pukul 13.00 waktu setempat. Setelah itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melakukan proses administrasi, memastikan seluruh surat suara tercatat dengan baik, lalu dilanjutkan melakukan proses penghitungan suara.
Proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan dan harus selesai di hari yang sama, 27 November. Semua tahapan, dari pencoblosan hingga penghitungan suara dilakukan serentak di seluruh wilayah, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Pasal 49 ayat 1, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan harus selesai di hari yang sama. Meski begitu, KPU memberikan tambahan waktu hingga 12 jam, apabila penghitungan belum selesai, sesuai diatur Pasal 49 ayat 2.
Proses penghitungan suara dijadwalkan dimulai sekitar pukul 13.00 hingga selesai pencatatan. Itu tergantung juga dari jumlah pemilih di setiap TPS, dan kelancaran dalam proses administrasi.
Petugas TPS wajib melayani pemilih yang telah mengantre sebelum pukul 13.00, hingga semua masyarakat pemilih selesai memberikan hak suara. Proses penghitungan dilakukan terbuka sebagai bentuk tanggungjawab, transparansi, dan proses demokrasi berjalan baik.
Kotak suara dibuka di hadapan saksi, pemilih, dan pengawas. Semua tahapan diawasi secara ketat dan bersama-sama, mencegah terjadinya kecurangan.
Jumlah pemilih bervariasi di setiap TPS, mentukan waktu proses penghitungan suara. TPS dengan jumlah pemilih lebih sedikit, maka bisa menyelesaikan penghitungan lebih cepat, dibandingkan TPS jumlah pemilih banyak.
Pilkada Serentak 2024 berlangsung demokratis, aman, tertib, dan lancar, harapan seluruh masyarakat Indonesia. Menghasilkan pasangan pemimpin, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, amanah dan memenuhi janji-janjinya untuk mensejahterakan masyarakat yang dipimpinnya.(chd).