SATUJABAR, BANDUNG — Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Jabar, mulai diwarnai dengan sejumlah pelanggaran. Hingga saat ini, Bawaslu Jabar sudah menerima sebanyak 10 laporan terkait pelanggaran kampanye tersebut.
Saat ini, dari 10 laporan yang masuk tersebut, tiga laporan di antaranya tengah didalami. Sedangkan sisanya masih akan diverifikasi lebih lanjut.
“Untuk pilkada 2024 dari input data se-Provinsi Jabar. Ada 10 laporan dan juga sedang ditelusuri tiga,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah, Kamis (3/10/2024).
Dia menyebut, dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan bermacam-macam. Seperti kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat terlarang, politik uang dan menjanjikan lainnya serta dugaan pelibatan ASN dan kepala desa.
Nuryamah mengatakan, Bawaslu Jabar tengah menindaklanjuti hingga melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Namun, sebagian di antaranya juga dikembalikan karena terdapat kekurangan berkas materi formil dan non formil.
Pihaknya juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Karawang. Bawaslu Karawang telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran.
Apabila terdapat pelanggaran kode etik, dia menyebut, ranah tersebut dibawa ke lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk dugaan pelanggaran bagi-bagi uang yang dilakukan pasangan calon di Subang, tengah didalami masuk kategori politik uang atau bukan.
Dengan 10 laporan yang masuk, dia mengatakan, hal itu menandakan masyarakat mulai peduli terhadap penyelenggaraan pilkada. Sehingga banyak laporan masuk ke Bawaslu Jawa Barat.
Bawaslu Jawa Barat terus melakukan imbauan kepada ASN, kepala desa dan KPU untuk bekerja sesuai mekanisme dan netral. Selain itu didorong pengawasan partisipasi dari masyarakat seperti menolak politik uang, stop hoaks dan menolak kampanye hitam. (yul)