• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pilih Akui Bersalah dan Dapat Grasi Atau Dipenjara Sampai Mati, Ini Jawaban Terpidana Kasus Vina

Editor
Rabu, 18 Desember 2024 - 05:58
Penjara

Ruang tahanan (Ilustrasi)

Para terpidana pun masih mempercayakan perjuangan untuk memperoleh keadilan kepada tim DPN Peradi selaku kuasa hukum mereka.

SATUJABAR, CIREBON – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Keputusan itu disampaikan secara resmi oleh juru bicara MA melalui konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Para terpidana yang mengajukan PK itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman. Mereka hingga kini masih mendekam di Lapas Cirebon karena divonis penjara seumur hidup sejak 2016 silam.

Sedangkan satu terpidana lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun karena masih berusia kanak-kanak saat kasus itu terjadi. Meski telah bebas pada 2020, namun Saka tetap mengajukan PK karena merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Setelah melihat langsung konferensi pers yang disampaikan juru bicara MA, tim kuasa hukum para terpidana dari DPN Peradi pun mendatangi Lapas Cirebon. Mereka menyampaikan keputusan MA itu kepada tujuh terpidana yang masih mendekam di lapas tersebut.

‘’Ketika kami datang (ke Lapas Cirebon), kami melepaskan perasaan dan saling curhat serta saling menguatkan. Kami sebagai tim kuasa hukum tentu harus menguatkan mereka,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, saat ditemui usai bertemu para terpidana di Lapas Cirebon.

‘’Kami tanya sama mereka, apakah mereka masih ingin berjuang bersama-sama dengan kami? Mereka menjawab, iya,’’ katanya lagi.

Jutek mengatakan, para terpidana pun masih mempercayakan perjuangan untuk memperoleh keadilan kepada tim DPN Peradi selaku kuasa hukum mereka. Karena itu, tim kuasa hukum menjelaskan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membebaskan mereka.

‘’Langkah hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional, yang diamanatkan undang-undang, yaitu mulai dari grasi, abolisi, amnesti, PK kedua, PK ketiga, dan juga upaya hukum lain,’’ ujarnya.

Jutek mengungkapkan, ketika pihaknya menyampaikan syarat-syarat grasi, dimana salah satunya harus memuat pengakuan bersalah bahwa mereka melakukan perbuatan itu, para terpidana menolaknya.

‘’Mereka katakan, Pak, kami lebih baik sampai mati dipenjara, sampai busuk dipenjara, daripada kami harus mengakui perbuatan yang kami tidak lakukan,’’ kata Jutek, menirukan ucapan para terpidana.

Jutek mengaku, hingga mengulang dua kali pertanyaan kepada para terpidana mengenai langkah hukum grasi. Namun, para terpidana kembali menolak karena tidak mau mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

‘’Mereka katakan, tidak, Pak. Kalau langkah itu kami tidak mau. Jadi intinya, untuk melakukan langkah grasi, mereka sudah menutup diri,’’ tutur Jutek.

Dengan penolakan langkah hukum berupa grasi, kata Jutek, maka tersisa sejumlah alternatif langkah hukum lainnya yang bisa dilakukan para terpidana. Namun, hal itu akan diputuskan setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan.

Pihaknya juga mengimbau kepada para terpidana agar jangan terprovokasi. Mereka juga diminta jangan melakukan langkah-langkah yang berlawanan dengan hukum, yang bisa menimbulkan masalah baru.

‘’Tentu mereka harus menerima ini suka, tidak suka, pahit dan sedih. Tentu kami pun sebagai manusia kami juga sedih, kami juga kecewa, tapi kami tetap harus kuat. Kalau kami larut dengan kekecewaan dan kesedihan bersama mereka, siapa yang mau mengangkat mereka,’’ ucapnya.

Jutek menambahkan, secara hati nurani, keputusan MA yang menolak PK para terpidana telah menyentuh rasa keadilan. Namun meskipun demikian, sebagai insan penegak hukum, pihaknya harus menghormati apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers MA, Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan, penolakan permohonan PK para terpidana dalam perkara Vina Cirebon itu berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim dan hakim tunggal dalam perkara pengajuan PK tersebut.

‘’Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan, yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana,’’ ujar Yanto, dikutip dari akun Youtube Humas Mahkamah Agung. (yul)

Tags: ma tolak pkmahkamah agungpembunuhan vina cirebonpeninjauan kembaliterpidana pembunuhan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.