• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Petikan Perpres 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional

Editor
Senin, 19 Agustus 2024 - 11:46
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2024, di Gedung Nusantara I Kompleks Perkantoran MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/08/2024). (Foto: YouTube MPR RI)

BANDUNG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin (19/08/2024), di Istana Negara, Jakarta.

Badan Gizi Nasional sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) 83 Tahun 2024.

RelatedPosts

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Antisipasi Jalur Mandalawangi Pandeglang Banten

Kakorlantas Polri: Arus Mudik Terpantau Aman dan Terkendali

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Tujuh Fungsi Badan Gizi Nasional

Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Terakhir, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sasaran

Disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:

– peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

– anak usia di bawah lima tahun;

– ibu hamil; dan

– ibu menyusui.

 

“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta  Inspektorat Utama.

 

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

 

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 60.

 

Perpres 83/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

Tags: Badan Gizi Nasional

Related Posts

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai momentum memperkuat empati dan kepedulian...

(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Antisipasi Jalur Mandalawangi Pandeglang Banten

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mulai mematangkan strategi untuk mengurai potensi kemacetan parah di jalur wisata...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum bersama PJU.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kakorlantas Polri: Arus Mudik Terpantau Aman dan Terkendali

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. mengatakan arus lalu lintas...

Operasi modifikasi cuaca.(Foto: BMKG)

Tekan Risiko Cuaca Ekstrem, BMKG dan Daerah Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda menyebutkan bahwa Jawa Timur diprakirakan mengalami peningkatan potensi hujan sedang hingga lebat...

Salat Idulfitri di kawasan bersejarah Lawang Sewu Kota Semarang.(Foto: Istimewa)

KAI Wisata Gelar Salat Idulfitri di Lawang Sewu Semarang

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menyelenggarakan Salat Idulfitri di kawasan bersejarah Lawang Sewu Kota Semarang,...

(Foto: Setneg)

Gejolak Harga Energi, Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk kenaikan harga energi. Hal tersebut disampaikan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.