Berita

Peternak Ayam Serobot Hutan Terancam 10 Tahun Bui

SATUJABAR, JAKARTA – Peternak ayam diduga menyerobot kawasan hutan tanpa izin kini sedang dalam penanganan perkara. Kasusnya berada di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tersangka merambah dan mengubah kawasan hutan seluas 1,3 Ha menjadi perkebunan dan peternakan ayam. Pada Kamis, 30 April 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahan tersangka M (62) ke Kejaksaan Negeri Bone.

Pelaksanaan tahap II ini menandai proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi telah lengkap (P-21). Sehingga perkara tersebut siap memasuki tahap penuntutan. Jaksa Kejari Bone turut meninjau lokasi perambahan yang alat bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menyampaikan pelaksanaan tahap II ini komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara. Khususnya perkara kehutanan hingga ke tahap penuntutan.

Ia menegaskan penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi seluruh proses hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas. Sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan,” tegas Ali Bahri melalui siaran pers.

Sangkaan Pasal

Tersangka M disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

M menjadi tersangka pada 19 Februari 2026, setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Hasil penyidikan, tersangka membuka lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1,3 hektare. Lahan hutan pinus itu kemudian dimanfaatkan tanpa izin dan dokumen resmi. Tersangka M adalah pemilik sekaligus pemodal usaha di kawasan hutan negara itu.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi terus meningkatkan penegakan hukum pelanggaran kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian.

Editor

Recent Posts

MILO Indonesia dan FIVA MoU Kembangkan Basket di Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA – Milo Indonesia dan FIBA atau Federasi Bola Basket Internasional menandatangani nota kesepakatan…

9 menit ago

Biro Perjalanan Haji Wajib Penuhi Kontrak, Tegas Kemenhaj

SATUJABAR, BATAM – Biro perjalanan haji wajib memenuhi kontrak kesepakatan dengan pengguna asanya, tegas Kementerian…

24 menit ago

City Tour di Tanah Suci Dilarang Jelang Puncak Ibadah Haji

SATUJABAR, MAKKAH — City tour di Tanah Suci atau ziarah bagi calon jemaah haji dibolehkan…

35 menit ago

Pabrik Kawat Baja di Subang, Kemenperin: Tekan Impor

SATUJABAR, JAKARTA - Pabrik kawat baja yang resmi beroperasi merupakan wujud kemandirian industri logam nasional.…

49 menit ago

Mobil Maung Prabowo di KTT ASEAN Filipina

SATUJABAR, JAKARTA – Mobil maung produksi PT Pindad menjadi kendaraan yang mengantarkan Presiden Republik Indonesia…

1 jam ago

Pengolahan Sampah Autothermix Alternatif Kota Bandung

Saat ini prototipenya berkapasitas 1 ton per hari, namun harapannya bisa mencapai 50 ton per…

3 jam ago

This website uses cookies.