Berita

Peternak Ayam Serobot Hutan Terancam 10 Tahun Bui

SATUJABAR, JAKARTA – Peternak ayam diduga menyerobot kawasan hutan tanpa izin kini sedang dalam penanganan perkara. Kasusnya berada di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tersangka merambah dan mengubah kawasan hutan seluas 1,3 Ha menjadi perkebunan dan peternakan ayam. Pada Kamis, 30 April 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahan tersangka M (62) ke Kejaksaan Negeri Bone.

Pelaksanaan tahap II ini menandai proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi telah lengkap (P-21). Sehingga perkara tersebut siap memasuki tahap penuntutan. Jaksa Kejari Bone turut meninjau lokasi perambahan yang alat bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menyampaikan pelaksanaan tahap II ini komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara. Khususnya perkara kehutanan hingga ke tahap penuntutan.

Ia menegaskan penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi seluruh proses hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas. Sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan,” tegas Ali Bahri melalui siaran pers.

Sangkaan Pasal

Tersangka M disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

M menjadi tersangka pada 19 Februari 2026, setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Hasil penyidikan, tersangka membuka lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1,3 hektare. Lahan hutan pinus itu kemudian dimanfaatkan tanpa izin dan dokumen resmi. Tersangka M adalah pemilik sekaligus pemodal usaha di kawasan hutan negara itu.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi terus meningkatkan penegakan hukum pelanggaran kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian.

Editor

Recent Posts

Wakil Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jabar Sebagai Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Bupati Indramayu ‘S’ memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai…

2 jam ago

Menteri PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Keji Wanita Muda di Bandung

SATUJABAR, JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak pihak kepolisian segera menangkap…

5 jam ago

Soal Pemadaman Bergilir, Dirut PLN: Sudah Bisa Ditekan

SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa kondisi sistem kelistrikan…

5 jam ago

Pedagang Dilarang Jualan di Depan Pusdai

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban di sejumlah ruang publik, khususnya…

5 jam ago

Aksi Begal dan Kekerasan: Pemkot Aktifkan Siskamling di Seluruh Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat…

5 jam ago

KA Argo Anjasmoro Makin Diminati, Banyak Bonusnya

KA Argo Anjasmoro melayani relasi Gambir–Surabaya Pasarturi pp dapat memberikan pengalaman menikmati ragam kuliner, wisata,…

6 jam ago

This website uses cookies.