Berita

Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan

BANDUNG – Perusahaan wajib taati ketentuan ketenagalistrikan untuk mewujudkan keamanan, kata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat, termasuk penggunaan alat pengaman arus bocor dan pengawasan instalasi listrik di bangunan vital serta perumahan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi resiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik.

“Untuk mendukung Keselamatan Ketenagalistrikan setidaknya diperlukan persyaratan sebagai berikut, setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK),” katanya dalam sambutan di acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024, Jumat (5/10) melalui siaran pers.

Di samping itu, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

Senada dengan Jisman, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwi Nugroho juga menegaskan bahwa setiap badan usaha ketenagalistrikkan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada dalam melaksanakan kegiatannya.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang bahwa di mana setiap kegiatan usaha ketenagalistrikkan wajib memenuhi Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal, aman bagi instalasi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup dan ramah lingkungan,” tegas Nugroho.

Penerapan ketentuan keselamatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.

“Semua pelaku usaha diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan yang ketat guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Nugroho.

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

4 jam ago

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

6 jam ago

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

7 jam ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

7 jam ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

7 jam ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

7 jam ago

This website uses cookies.