Berita

Persis: Penyembelihan Dam Haji Wajib di Tanah Haram

Fatwa Dewan Hisbah PP Persis menyebutkan, penyembelihan yang dilakukan di luar Mina dan Makkah dinyatakan tidak sah.

SATUJABAR, MAKKAH — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menegaskan, penyembelihan dam (hadyu) bagi jamaah haji tamattu’ wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram, yakni sekitar Mina dan Makkah. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, maka penyembelihan dinilai tidak sah dan harus diganti dengan puasa.

Menurut fatwa Dewan Hisbah PP Persis, penyembelihan yang dilakukan di luar Mina dan Makkah dinyatakan tidak sah. “Karenanya, harus diulangi atau diganti dengan puasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air,” ujar Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).

Fatwa ini, kata Ustaz Jeje, merupakan hasil Sidang Terbatas Dewan Hisbah yang digelar pada 16 April 2025 di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri Cimaung, Bandung. Penegasan ini didasarkan pada sejumlah dalil syar’i, antara lain firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah [2]: 196 dan Al-Hajj [22]: 32–33.

“Tanah Haram disebut secara eksplisit maupun tersirat dalam nash. Dan tidak ada qarinah (indikasi) yang membolehkan penyembelihan hadyu di luar wilayah tersebut,” ucap dia.

Dia mengatakan, tidak ditemukan dalil sahih maupun indikasi yang dapat ditakwilkan untuk memperbolehkan penyembelihan hadyu di luar Tanah Haram. Bahkan, menurut dia, ijma’ (konsensus) para ulama mendukung keharusan pelaksanaan penyembelihan di wilayah tersebut.

“Seperti pernyataan Ibnu Al-‘Arabi dalam Ahkam Al-Qur’an yang menyebutkan tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus dilakukan di dalam wilayah Haram,” ucap Ustadz Jeje.

Selain itu, mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali juga menegaskan tidak sahnya hadyu yang disembelih di luar Tanah Haram, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (jilid 3, hlm. 662–663).

“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif, yaitu mengikuti wahyu. Maka, tidak ada ruang ijtihad jika nash-nya sudah sahih, tegas, dan jelas,” kata Ustaz Jeje.

Dia pun mengajak seluruh jamaah haji untuk mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan Rasulullah saw. Termasuk dalam hal menyembelih Dam Tamattu’ atau Hadyu. (yul)

Editor

Recent Posts

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

22 detik ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

3 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

5 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

5 jam ago

Luar Biasa! Peneliti BRIN Kembangkan Plastik dari Serbuk Kayu, Siap Dipakai Brand Fashion Mewah Eropa

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berupaya berkontribusi terhadap pengurangan limbah…

6 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (29/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (29/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

7 jam ago

This website uses cookies.