• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Persib Bandung Didenda Rp 295 Juta dan Sanksi Laga Tanpa Penonton Hingga Separuh Musim

Editor
Senin, 07 Oktober 2024 - 10:42
Para tersangka oknum bobotoh yang terlibat pengeroyokan dan perusakan saat ricuh pasca pertandingan Persib vs Persija.(Foto:Istimewa).

Para tersangka oknum bobotoh yang terlibat pengeroyokan dan perusakan saat ricuh pasca pertandingan Persib vs Persija.(Foto:Istimewa).

BANDUNG – Persib Bandung didenda Rp 295 juta dan dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah sampai separuh musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2024/2025.

Menurut situs PSSI, rinciannya yaitu penutupan seluruh stadion sebanyak 2 (dua) pertandingan secara berturut-turut berlaku pada pertandingan terdekat dan dilanjutkan penutupan sebagian stadion yaitu Tribun Utara dan Tribun Selatan sebanyak 3 (tiga) pertandingan secara berturut-turut.

Sanksi tersebut dijatuhkan saat pada laga BRI Liga 1 2024/2025 saat laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, tanggal 23 September 2024.

Adapun jenis pelanggarannya yaitu terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak, pelemparan air mineral dalam botol dan plastik ke arah steward di pinggir lapangan, masuknya penonton ke area lapangan pertandingan yang mengakibatkan penganiayaan dan kerusuhan serta adaya korban luka-luka.

Proses Hukum

Sementara itu, tindakan tegas terhadap tindak kekerasan dan anarkis pasca pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Soreng, Kabupaten Bandung, dibuktikan pihak kepolisian. Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kericuhan ditandai tindak kekerasan terhadap petugas keamanan stadion, atau steward, dan perusakan fasilitas.

Keenam orang oknum bobotoh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan pasca pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta, yakni berinisial AA (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), serta RM (23).

Penetapan keenam tersangka, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan korban, memeriksa saksi-saksi, diperkuat petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, yang dipasang di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung.

“Keenam tersangka terlibat dalam tindak kekerasan, atau pengeroyokan terhadap steward (petugas keamanan stadion). Kami lakukan penahanan terhadap keenam tersangka,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam keterangan pers, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Kamis (26/09/2024).

Melukai 9 Steward

Kusworo mengatakan, tindakan pengeroyokan dan anarkis saat ricuh pasca pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalakharupat, Senin (23/09/2024) lalu, mengakibatkan 9 orang steward terluka. Mereka harus dievakuasi ke rumah sakit, satu orang diantaranya saat ini masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otoiskandardinata, Soreang.

Kericuhan terjadi saat para oknum bobotoh turun dari tribun ke lapangan setelah para pemain sudah meninggalkan stadion. Para steward yang berada di lapangan menjadi sasaran aksi pengeroyokan oknum bobotoh, termasuk merusak fasilitas.

Kusworo menyebutkan, situasi bisa kondisif setelah aparat kepolisian masuk ke lapangan setelah berkomunikasi dengan Ketua SSO (Steward Security Officer). Para oknum bobotoh langsung digiring naik ke tribun untuk meninggalkan stadion dengan tertib.

Aparat kepolisian turut membantu mengevakuasi steward yang terluka akibat dikeroyok. Ada 9 steward saat kejadian harus dilarikan ke rumah sakit.

Keterlibatan keenam tersangka mulai melakukan pemukulan, menendang korban, serta merusak barang dan fasilitas. Kericuhan diduga sebagai reaksi balas dendam dan kekecewaan yang dipicu kejadian intimidasi terhadap bobotoh saat pertandingan Persib sebelumnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksinal 7 tahun kurungan penjara.

Tags: komite disiplinPERSIB BANDUNGsanksi pssi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.