Berita

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

JAKARTA – Perlindungan terhadap harta bersama menjadi persoalan penting yang masuk dalam substansi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, persoalan ini penting dibahas agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Rikwanto menegaskan bahwa perampasan aset tidak boleh secara otomatis menyasar seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang, termasuk yang berada dalam lingkup keluarga.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak aset yang tercatat sebagai harta bersama antara suami dan istri, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menentukan objek yang dapat dirampas oleh negara.

“Harus ada kejelasan batasan, mana harta yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan mana yang merupakan hak pihak lain yang tidak terlibat,” ujar Rikwanto saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) dikutip dari Parlementaria DPR.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Rikwanto menekankan bahwa asas perlindungan terhadap pihak ketiga harus menjadi bagian penting dalam perumusan RUU ini. Ia menilai, pasangan atau anggota keluarga yang tidak terlibat tidak boleh turut menanggung akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang.

“Jangan sampai pihak yang tidak bersalah justru kehilangan hak atas harta bendanya karena kelemahan dalam pengaturan norma,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga mengingatkan bahwa hak kepemilikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait perampasan aset harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Rikwanto mendorong agar dalam RUU Perampasan Aset diatur secara rinci mekanisme pembuktian dan pemisahan harta, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat,” pungkas Politisi asal Dapil Kalimantan Selatan II itu.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus menghimpun berbagai masukan dari para ahli guna menyempurnakan substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara.

 

Editor

Recent Posts

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi…

2 jam ago

Sebelum Tanding, Kedua Tim Ini Potong Tumpeng Rayakan HUT PSSI

SATUJABAR, SIDOARJO - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merayakan hari jadi ke-96 tahun, pada…

2 jam ago

IBL All Star Terbuka Berbagi Visi dengan Kota Berikutnya

Lebih dari itu, kehadiran All-Star juga terbukti mampu menghidupkan roda ekonomi daerah. Perputaran ekonomi meningkat…

2 jam ago

Pria Bermobil di Bogor Curi Sepeda Motor Viral, Pelaku Tertangkap Warga

SATUJABAR, BOGOR--Seorang pria bermobil melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku…

2 jam ago

Mentan Kunjungi Gudang Bulog Surabaya, Pastikan Stok Cadangan Pangan Pemerintah

SATUJABAR, SURABAYA – Direktur Utama Perum BULOG, Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menerima kunjungan kerja Menteri…

2 jam ago

Harga Plastik Meroket, Pemkot Bandung Imbau Warga Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Sebagai langkah mitigasi, Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri yang dapat digunakan…

2 jam ago

This website uses cookies.