Berita

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi 13 ekor burung hidup. Untuk mengelabui pengawasan, burung-burung tersebut dikemas secara kejam di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain.

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan tersangka penyelundupan satwa liar, YJ (51), beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. Warga negara Tiongkok tersebut kini menghadapi proses penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga tahap penuntutan merupakan bentuk ketegasan negara dalam melindungi kekayaan hayati. Menurutnya, hilangnya burung liar dari habitatnya bukan sekadar masalah kehilangan individu satwa, melainkan terganggunya fungsi ekologis sebagai penyerbuk dan penyebar biji.

“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” ujar Dwi Januanto dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi 13 ekor burung hidup. Untuk mengelabui pengawasan, burung-burung tersebut dikemas secara kejam di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain.

Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diselamatkan meliputi 1 ekor Cica Daun Lebar (satwa dilindungi), serta burung lainnya seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas. Saat ini, seluruh satwa berada dalam perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa modus menyamarkan makhluk hidup sebagai barang bawaan biasa adalah pola yang terus diwaspadai. Pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan pembawa, tetapi terus mendalami jaringan di baliknya.

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegas Aswin.

Editor

Recent Posts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…

4 jam ago

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

5 jam ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

5 jam ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

6 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

6 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

6 jam ago

This website uses cookies.