Berita

Perjanjian IK-CEPA Buka Peluang Ekspor Jasa Kreatif ke Korea Selatan

BANDUNG – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea (IK-CEPA) memberikan peluang besar bagi ekspor jasa kreatif Indonesia ke Korea Selatan.

Kementerian Perdagangan mengajak pelaku usaha, eksportir, dan penyedia jasa kreatif untuk memanfaatkan peluang ini secara optimal. Hal ini disampaikan dalam seminar mengenai pemanfaatan IK-CEPA di bidang jasa kreatif yang diadakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Kabupaten Tangerang, Banten.

Seminar ini merupakan bagian dari pameran dagang internasional Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 yang berlangsung dari 9 hingga 12 Oktober 2024.

Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kementerian Perdagangan, Wijayanto, menekankan bahwa IK-CEPA memiliki elemen-elemen penting yang mendukung pembukaan akses pasar di sektor jasa. “Jika dimanfaatkan secara maksimal, IK-CEPA dapat secara signifikan mendorong ekspor jasa kreatif Indonesia ke Korea Selatan,” katanya melalui keterangan resmi.

Atase Perdagangan Seoul, Eko Prilianto, juga menambahkan bahwa salah satu keunggulan IK-CEPA adalah kerjasama yang mencakup perdagangan jasa, yang lebih luas dibandingkan skema dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

“IK-CEPA membuka akses pasar yang lebih luas di subsektor jasa kreatif di Korea Selatan, termasuk hiburan, gim, dan audiovisual. Perjanjian ini juga memberikan kesempatan bagi 118 kategori profesional Indonesia, sebagian besar di sektor jasa kreatif, untuk bekerja di Korea Selatan,” ungkap Eko.

Analis Perdagangan Kementerian Perdagangan, Bambang Sumarjono, menyoroti bahwa mendorong ekspor jasa kreatif ke Korea Selatan sejalan dengan upaya Indonesia meningkatkan ekspor kreatif dalam bentuk barang dan jasa. Beberapa produk unggulan yang disebutkan termasuk animasi, gim, komik, jasa ritel, dan fesyen. Ia mengusulkan strategi peningkatan ekspor melalui pembukaan akses pasar, sertifikasi, kompetensi, dan berbagai kegiatan promosi.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Industri Kreatif Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia (MIKTI), Indra Purnama, menambahkan bahwa Korea Selatan memiliki ekosistem yang kuat untuk mendukung pelaku usaha kreatif. Ia menyebutkan bahwa dukungan pemerintah dan perusahaan-perusahaan Korea Selatan dalam sektor kreatif mendukung ekspansi global, serta mencatat bahwa terdapat tujuh aspek penting yang dapat diperbaiki di Indonesia terkait ekosistem perusahaan rintisan.

Pada kesempatan yang sama, juga diadakan seminar tentang “Industri Jasa Kreatif Digital bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia”, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang daya saing industri kreatif digital Indonesia di pasar domestik dan global. Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet, Indonesia memiliki potensi pasar yang luas untuk industri jasa kreatif digital.

Editor

Recent Posts

Perkembangan AI Dongkrak Penipuan Digital, Waspadalah!

SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan AI atau Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial dinilai semakin meningkatkan kompleksitas…

53 menit ago

Haji 2026: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kemenhaj dan Petugas Haji

SATUJABAR, BOGOR - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada…

58 menit ago

Bupati Sumedang Ingin Bangun SPAM Ujungjaya

SATUJABAR, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menyampaikan berbagai usulan pembangunan strategis, salah satunya pembangunan Sistem…

1 jam ago

Jatinangor Ingin Lebih Aman dan Nyaman, Bupati Datangi Kemenhub

Jatinangor yang merupakan kawasan pendidikan memerlukan perhatian serius untuk menjamin keselamatan masyarakat, khususnya para mahasiswa.…

1 jam ago

Bootcamp Wiramuda Hebat di Garut Terus Berinovasi

Bootcamp Wiramuda Hebat diikuti pemuda pilihan yang menyisihkan ratusan pendaftar lainnya. Dari 265 pendaftar, hanya…

1 jam ago

Pemkot dan DPRD Kota Bandung Sahkan 2 Raperda

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan…

1 jam ago

This website uses cookies.