Berita

Perintah Kenakan Tarif PPn 12 Persen pada 2025 untuk Komoditi Beras, Ini Daftar Jenisnya

Pemerintah menjamin penerapan PPn 12 persen hanya menyasar pada komoditi mewah atau yang biasa dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah akan memberlakukan penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan PPn sebesar 12 persen akan diterapkan kepada sejumlah komoditi yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.

Namun, pemerintah menjamin bahwa penerapan PPn 12 persen hanya menyasar pada komoditi mewah atau yang biasa dikonsumsi oleh kalangan menengah keatas. Tapi, penerapan PPn 12 persen juga akan menyasar sektor bahan makanan pokok seperti beras.

Meskipun demikian, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa komoditas pangan seperti beras tidak termasuk ke dalam kategori barang yang dikenai tarif PPN.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi. Dia menyampaikan, bahwa hal ini juga berlaku kepada jenis beras premium. “Beras nggak masuk PPN, beras premium juga tidak,” ujar Arief dalam keterangan tertulis resminya.

Warga membakar Inuyu atau nasi ketan bambu khas daerah setempat di arena Festival Danau Poso (FDP) di Tentena. (Dok. Istimewa)

Kendati begitu, Arief juga menambahkan, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus nantinya akan menjadi beras yang dikenai tarif PPN 12 persen. “Mungkin nanti itu beras khusus yang masuk, tapi ini masih di diskusikan,” ucap Arief.

Sementara itu dilansir dari Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 48/2017, yang mengatur tentang Beras Khusus, jenis beras khusus yang dimaksud adalah: beras ketan, beras merah, dan beras hitam, beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal, beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.

“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Gini Ratio Jawa Barat Maret 2026 Capai 0,413

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Maret 2026, Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jawa Barat yang diukur oleh…

1 jam ago

Penduduk Miskin Jawa Barat Maret 2026 Sebanyak 6,54 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Penduduk miskin Jawa Barat pada Maret 2026 sebesar 6,54 persen, menurun 0,24…

2 jam ago

Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Barat Mei 2026 Sebesar 6,61 Persen

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Mei 2026 sebesar 6,61 persen, turun sebesar 0,03 poin dibandingkan dengan…

2 jam ago

Ekonomi Jawa Barat Triwulan II-2026 Tumbuh 5,73 Persen Y-On-Y

Ekonomi Jawa Barat triwulan II-2026 terhadap triwulan II-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,73 persen (y-on-y) SATUJABAR,…

2 jam ago

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Industri Pindar

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8…

2 jam ago

EL NINO 2026: Bupati Kuningan Ajak Seluruh Elemen Siaga Karhutla

SATUJABAR, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Polres Kuningan menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap…

2 jam ago

This website uses cookies.