Perum Bulog menghadirkan pangan sehat berkualitas berupa beras premium dan beras merah. (Dok. Istimewa)
Pemerintah menjamin penerapan PPn 12 persen hanya menyasar pada komoditi mewah atau yang biasa dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.
SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah akan memberlakukan penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan PPn sebesar 12 persen akan diterapkan kepada sejumlah komoditi yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.
Namun, pemerintah menjamin bahwa penerapan PPn 12 persen hanya menyasar pada komoditi mewah atau yang biasa dikonsumsi oleh kalangan menengah keatas. Tapi, penerapan PPn 12 persen juga akan menyasar sektor bahan makanan pokok seperti beras.
Meskipun demikian, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa komoditas pangan seperti beras tidak termasuk ke dalam kategori barang yang dikenai tarif PPN.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi. Dia menyampaikan, bahwa hal ini juga berlaku kepada jenis beras premium. “Beras nggak masuk PPN, beras premium juga tidak,” ujar Arief dalam keterangan tertulis resminya.
Kendati begitu, Arief juga menambahkan, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus nantinya akan menjadi beras yang dikenai tarif PPN 12 persen. “Mungkin nanti itu beras khusus yang masuk, tapi ini masih di diskusikan,” ucap Arief.
Sementara itu dilansir dari Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 48/2017, yang mengatur tentang Beras Khusus, jenis beras khusus yang dimaksud adalah: beras ketan, beras merah, dan beras hitam, beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal, beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.
“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” ucapnya. (yul)
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…
SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…
SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…
This website uses cookies.