Berita

Peredaran Narkotika di Majalengka Meningkat, Polisi Bekerja Keras

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengalami tren kenaikan di tahun 2024. Hal tersebut terlihat dari barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan hasil pengungkapan perkara selama bulan Mei hingga September 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan, sudah ada dua kali pemusnahan barang bukti kasus perkara narkotika dan kesehatan di tahun 2024. Membuktikan tren kenaikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Majalengka.

“Tren peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang mengalami peningkatan di tahun 2024, dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan. Alhamdulillah, pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Majalengka telah bekerja keras dalam hal pengungkapan dan penindakan, mulai perkara kecil hingga besar,” ujar Wawan, Rabu (09/10/2024).

Wawan mengungkapkan, di tahun 2024, peredaran narkotika paling mendominasi di wilayah Kabupaten Majalengka. Berbeda dengan setahun lalu, yakni di tahun 2023, peredaran obat-obatan terlarang yang lebih menonjol.

“Melihat perkembangannya, ada peningkatan di perkara narkotika di tahun 2024, terutama jenis sabu. Tahun lalu, penindakan didominasi obat-obatan terlarang yang dijerat undang-undang kesehatan,” ungkap Wawan.

Kerja Keras Polisi

Wawan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian di wilayah hukum Majalengka dalam hal pengungkapan dan penindakan. Bukan saja penindakan, upaya pencegahan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang juga kerap dilakukan secara bersama.

“Pihak kepolisian bersama kejaksaan selalu mensosialisasikan tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka. Sebagai upaya pencegahan dengan datang ke sekolah-sekolah, menyelamatkan generasi anak bangsa dari dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Wawan.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Majalengka berasal dari 55 perkara. Selain perkara narkoba sebanyak 25 perkara, juga barang bukti dari kasus pencurian pengelapan, penganiayaan, perjudian, serta kasus pencabulan.

Barang bukti narkotika, terdiri dari jenis sabu 388,78 gram, daun ganja 102,98 gram, dan tembako sintetis 1,5030 gram. Obat-obatan terlarang, terdiri dari pil trihexphenidly 2.891 butir, tramadol 2.977 butir, hexymer 830 butir, dextro 2.332 butir, serta psikotropika atau pil ekstasi sebanyak 17 butir.

Barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan perjudian, berupa sejumlah senjata tajam, alat komunikasi handphone, makanan dan pakaian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong mesin gerinda, hingga dihancurkan menggunakan palu besar.(chd)

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

10 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

10 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

10 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

11 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

12 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

12 jam ago

This website uses cookies.