Berita

Peredaran Narkotika di Majalengka Meningkat, Polisi Bekerja Keras

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengalami tren kenaikan di tahun 2024. Hal tersebut terlihat dari barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan hasil pengungkapan perkara selama bulan Mei hingga September 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan, sudah ada dua kali pemusnahan barang bukti kasus perkara narkotika dan kesehatan di tahun 2024. Membuktikan tren kenaikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Majalengka.

“Tren peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang mengalami peningkatan di tahun 2024, dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan. Alhamdulillah, pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Majalengka telah bekerja keras dalam hal pengungkapan dan penindakan, mulai perkara kecil hingga besar,” ujar Wawan, Rabu (09/10/2024).

Wawan mengungkapkan, di tahun 2024, peredaran narkotika paling mendominasi di wilayah Kabupaten Majalengka. Berbeda dengan setahun lalu, yakni di tahun 2023, peredaran obat-obatan terlarang yang lebih menonjol.

“Melihat perkembangannya, ada peningkatan di perkara narkotika di tahun 2024, terutama jenis sabu. Tahun lalu, penindakan didominasi obat-obatan terlarang yang dijerat undang-undang kesehatan,” ungkap Wawan.

Kerja Keras Polisi

Wawan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian di wilayah hukum Majalengka dalam hal pengungkapan dan penindakan. Bukan saja penindakan, upaya pencegahan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang juga kerap dilakukan secara bersama.

“Pihak kepolisian bersama kejaksaan selalu mensosialisasikan tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka. Sebagai upaya pencegahan dengan datang ke sekolah-sekolah, menyelamatkan generasi anak bangsa dari dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Wawan.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Majalengka berasal dari 55 perkara. Selain perkara narkoba sebanyak 25 perkara, juga barang bukti dari kasus pencurian pengelapan, penganiayaan, perjudian, serta kasus pencabulan.

Barang bukti narkotika, terdiri dari jenis sabu 388,78 gram, daun ganja 102,98 gram, dan tembako sintetis 1,5030 gram. Obat-obatan terlarang, terdiri dari pil trihexphenidly 2.891 butir, tramadol 2.977 butir, hexymer 830 butir, dextro 2.332 butir, serta psikotropika atau pil ekstasi sebanyak 17 butir.

Barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan perjudian, berupa sejumlah senjata tajam, alat komunikasi handphone, makanan dan pakaian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong mesin gerinda, hingga dihancurkan menggunakan palu besar.(chd)

Editor

Recent Posts

“Langkah Menuju Surga Kecil di Cipelang Sumedang”

Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…

7 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 20/4/2025 Rp 1.965.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

Pendaftaran Garuda Academy Resmi Dibuka, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan Industri Olahraga

BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…

7 jam ago

KAI Daop 2 Dukung Reaktivasi Sejumlah Jalur Kereta di Jabar

Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…

11 jam ago

Musim Panas, Kedokteran Haji Ingatkan Pentingnya Persiapan Fisik Jamaah

Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…

11 jam ago

PTUN Menangkan PLK Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…

13 jam ago

This website uses cookies.