Berita

Kasus Pembunuhan Sadis di Bogor: Devara cs Divonis Seumur Hidup

SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Muhamad Reza Suastika. Ketiga terdakwa dinyatakan majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kamis (10/10/2024) siang.

Ketiga terdakwa, yakni Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Muhamad Reza Suastika, dihadirkan langsung dalam sidang vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman.

“Mengadili, menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

 

Caleg DPR RI

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat menghabisi Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Korban menjadi target pembunuhan berencana, dilatarbelakangi motif cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara, yang saat itu tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI.

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum,” tambah Eman.

Ibu kandung korban, Endang Tatik, tidak kuasa menahan tangis usai majelis hakim membacakan vonis. Wanita paruh baya berusia 50 tahun, beberapakali melontarkan ucapan kekesalan kepada para terdakwa yang sudah tega dan sadis membunuh anak semata wayangnya.

Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri tewas setelah dieksekusi terdakwa Muhamad Reza di Kabupaten Bogor. Eksekusi telah dirancang sebelumnya oleh sejoli terdakwa Didot Alfiansyah dan Devara Putri, yang berharap bisa kembali berpacaran dengan syarat korban harus dilenyapkan.

Mayat Indri awalnya akan dibuang Devara cs ke Pantai Pangandaran. Namun, mobil yang membawa jasad korban mogok di tengah perjalanan.

Sambil memperbaiki mobilnya di sebuah bengkel di wilayah Kota Banjar, para terdakwa memutuskan membuang mayat korban ke jurang. Mayat korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk, hingga Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, yang didalangi sejoli terdakwa Devara dan Didot.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, sebagaimana dakwaan primer Pasal 339 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider dan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd)

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Thalita & Dinda Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

6 jam ago

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…

7 jam ago

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

9 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

10 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

10 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

11 jam ago

This website uses cookies.