SATUJABAR, BANDUNG – Peredaran narkoba di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyasar kawasan industri dengan buruh pabrik dijadikan sebagai konsumen.
Temuan tersebut setelah Kepolisian Resor (Polres) Majalengka mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya selama bulan Januari hingga Maret 2024.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, kawasan industri dijadikan sasaran peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka, sebagai temuan baru.
Para bandar dan pengedar narkoba menjadikan buruh pabrik sebagai sasaran konsumen dari transaksi barang haram tersebut.
“Dari pengungkapan 14 kasus tindak pidana narkotika, diantaranya pengungkapan di kawasan pabrik. Buruh pabrik dijadikan sasaran konsumen oleh pengedar narkoba jenis daun ganja maupun sabu,” ujar Tatang, kepada wartawan, Kamis (14/03/2024).
Tatang menambahkan, ada beberapa pabrik di wilayah Kabupaten Majalengka, yang sudah dimasuki peredaran narkoba.
Bahkan dari beberapa pengungkapan, kawasan industri menjadi wilayah paling banyak penyumbang kasus tindak pidana narkotika.
“Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Ligung merupakan dua titik peredaran narkoba di kawasan industri yang berhasil diungkap. Pengungkapan narkoba jenis sabu ada di Kecamatan Sumberjaya dan Ligung, selain Kecamatan Cikijing. Sementara untuk kasus daun ganja, penangkapannya di Kecamatan Sumberjaya dan Majalengka Kota,” ungkap Tatang.
Dipesan Online
Narkoba yang beredar di wilayah Majalengka, dipesan secara online. Salah satu alamat pengiriman barang haram tersebut, terdeteksi berada di Sumatera.
“Beli secara online dari Sumatera, dikirim ke pengedar melalui jalur darat. Barang yang dipesan biasanya masih dalam keadaan mentah dan oleh pengedar dikemas dalam bentuk paketan,” jelas Tatang.
Paket narkoba tersebut rata-rata dijual Rp.100 ribu hingga Rp. 200 ribu per paketnya untuk daun ganja. Untuk Sabu, per paket seberat 1 gram, dijual Rp.1 juta hingga Rp.1,4 juta rupiah.
Dalam keterangan pers, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menjelaskan, dalam pengungkapan 14 kasus tindak pidana narkotika, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka.
“Para tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, daun ganja, serta obat terlarang. Mereka sebagai pengedar, perantara, hingga pemakai barang haram tersebut, termasuk obat keras atau obat terbatas bebas tanpa izin edar,” ungkap Indra.
Para tersangka, masing-masing berinisial DL, RS, DM, RP, AS, ES, RM, HI, RT, MN, ID, PP, GA, RH, serta AS.
Dari para tersangka, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram, daun ganja seberat 140,86 gram, serta 12.832 butir obat keras atau obat bebas terbatas tanpa ijin edar, seperti Tramadol, Hexymer, dan Dextromethorphan.