Berita

Per September 2025, Harga Referensi CPO Naik, Kakao Turun, Produk Kayu Bervariasi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) sejumlah komoditas pertanian dan kehutanan untuk periode 1–30 September 2025.

HR crude palm oil (CPO) tercatat naik, sementara biji kakao melemah, HPE produk kulit tetap, dan HPE produk kayu mengalami kenaikan maupun penurunan tergantung jenisnya.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan HR CPO periode September 2025 ditetapkan sebesar USD 954,71/MT, naik USD 43,80 atau 4,81 persen dari Agustus 2025 yang sebesar USD 910,91/MT. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1845 Tahun 2025.

Dengan kenaikan tersebut, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar USD 124/MT serta pungutan ekspor (PE) sebesar 10 persen dari HR, yaitu sekitar USD 95,47/MT. Adapun HR CPO dihitung dari rata-rata harga di bursa Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam, dengan median mengacu pada harga Indonesia dan Malaysia.

Tommy menyebut peningkatan HR CPO dipicu tingginya permintaan, terutama dari India, serta rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia. Selain itu, kenaikan harga minyak nabati lain, khususnya minyak kedelai, ikut mendongkrak harga CPO. Faktor eksternal yang memengaruhi antara lain rencana Tiongkok mengenakan antidumping duty pada minyak canola asal Kanada dan kebijakan biodiesel Amerika Serikat yang mendorong penggunaan minyak kedelai.

Sementara itu, HR biji kakao periode September 2025 ditetapkan USD 8.174,73/MT, turun USD 59,97 atau 0,73 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) kakao menjadi USD 7.743/MT, melemah 0,78 persen. Meski demikian, BK biji kakao tetap 15 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan harga dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara produsen utama, Ghana dan Pantai Gading, yang tidak diimbangi kenaikan permintaan.

Untuk komoditas lain, HPE produk kulit periode September 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu bervariasi:

Naik pada kayu veneer dari hutan tanaman serta kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² dari jenis rimba campuran, jati, pinus, gemelina, dan sengon.

Turun pada kayu veneer dari hutan alam, kayu dalam bentuk keping/pecahan (wood chips/particles), serta kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, eboni, dan kayu hutan tanaman (akasia, karet, balsa, eucalyptus).

Penetapan HPE untuk biji kakao, produk kulit, dan produk kayu ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1844 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Editor

Recent Posts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan…

6 jam ago

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan…

8 jam ago

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan…

9 jam ago

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual…

10 jam ago

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

SATUJABAR, JAKARTA – Waralaba menjadi sarana strategis dalam upaya mendorong UMKM untuk naik kelas. Wakil…

10 jam ago

Piala AFF U-19: Indonesia, Vietnam, Timor Leste, Myanmar

SATUJABAR, MEDAN – Piala AFF U-19 hasil drawing menempatkan Timnas Indonesia masuk Grup A ASEAN…

10 jam ago

This website uses cookies.