Berita

Per September 2025, Harga Referensi CPO Naik, Kakao Turun, Produk Kayu Bervariasi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) sejumlah komoditas pertanian dan kehutanan untuk periode 1–30 September 2025.

HR crude palm oil (CPO) tercatat naik, sementara biji kakao melemah, HPE produk kulit tetap, dan HPE produk kayu mengalami kenaikan maupun penurunan tergantung jenisnya.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan HR CPO periode September 2025 ditetapkan sebesar USD 954,71/MT, naik USD 43,80 atau 4,81 persen dari Agustus 2025 yang sebesar USD 910,91/MT. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1845 Tahun 2025.

Dengan kenaikan tersebut, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar USD 124/MT serta pungutan ekspor (PE) sebesar 10 persen dari HR, yaitu sekitar USD 95,47/MT. Adapun HR CPO dihitung dari rata-rata harga di bursa Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam, dengan median mengacu pada harga Indonesia dan Malaysia.

Tommy menyebut peningkatan HR CPO dipicu tingginya permintaan, terutama dari India, serta rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia. Selain itu, kenaikan harga minyak nabati lain, khususnya minyak kedelai, ikut mendongkrak harga CPO. Faktor eksternal yang memengaruhi antara lain rencana Tiongkok mengenakan antidumping duty pada minyak canola asal Kanada dan kebijakan biodiesel Amerika Serikat yang mendorong penggunaan minyak kedelai.

Sementara itu, HR biji kakao periode September 2025 ditetapkan USD 8.174,73/MT, turun USD 59,97 atau 0,73 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) kakao menjadi USD 7.743/MT, melemah 0,78 persen. Meski demikian, BK biji kakao tetap 15 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan harga dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara produsen utama, Ghana dan Pantai Gading, yang tidak diimbangi kenaikan permintaan.

Untuk komoditas lain, HPE produk kulit periode September 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu bervariasi:

Naik pada kayu veneer dari hutan tanaman serta kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² dari jenis rimba campuran, jati, pinus, gemelina, dan sengon.

Turun pada kayu veneer dari hutan alam, kayu dalam bentuk keping/pecahan (wood chips/particles), serta kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, eboni, dan kayu hutan tanaman (akasia, karet, balsa, eucalyptus).

Penetapan HPE untuk biji kakao, produk kulit, dan produk kayu ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1844 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026: Jumlah Titik Nobar 7.200 Lokasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mengapresiasi tingginya…

42 menit ago

Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku…

59 menit ago

Dieng Caldera Race 2026 Sukses! Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb

SATUJABAR, WONOSOBO – Dieng Caldera Race 2026 kembali sukses diselenggarakan pada tanggal 19–21 Juni 2026…

1 jam ago

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode…

1 jam ago

Pelabuhan Cirebon Topang Rantai Pasok Nasional

SATUJABAR, CIREBON - Pelabuhan Cirebon menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional serta…

1 jam ago

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai…

3 jam ago

This website uses cookies.