• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penyelewengan Pupuk Subsidi Terungkap di Cirebon Begini Modusnya

Editor
Selasa, 19 November 2024 - 01:39
Penyelewengan pupuk urea bersubsidi. (Dok. Istimewa)

Penyelewengan pupuk urea bersubsidi. (Dok. Istimewa)

Pelaku TR mengambil keuntungan sebesar Rp 2.000 per kilogram dari setiap pupuk bersubsdi yang dijualnya.

SATUJABAR, CIREBON — kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, musim tanam rendeng 2024-2025, terjadi di wilayah Cirebon. Pengungkapan itu menyusul adanya keluhan petani terkait pupuk bersubsidi yang langka.

‘’Pengungkapan kasus itu berawal laporan dari petani setempat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melambung tinggi,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

RelatedPosts

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudikan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggrebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dalam penggrebekan di rumah milik warga berinisial TR (45 tahun) itu, polisi menemukan 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan sembilan kuintal pupuk jenis NPK Phonska.

Sumarni menjelaskan, TR bukanlah pengecer resmi pupuk bersubsidi. Selama ini, TR menggunakan data milik istri dan keponakannya yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi untuk membeli pupuk di agen resmi.

Setelah berhasil memperoleh pupuk bersubsidi, TR menyimpannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pupuk bersubsidi itu dijual kepada warga yang bukan petani atau kelompok tani yang berhak menerima subsidi, dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pupuk bersubsidi itu dijual dengan harga Rp 450 ribu per kuwintal,” ujarnya. HET pupuk bersubsidi jenis urea saat ini berada di harga Rp 2.250 per kilogram, sementara jenis NPK di harga Rp 2.300 per kilogram.

Dari hasil penjualan itu, TR mengambil keuntungan sebesar Rp 2.000 per kilogram. Sehingga total keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 8.800.000.

Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 110 dan/atau Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, sejumlah pasal dalam UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ucap Sumarni. (yul)

Tags: npkpenyelewenganPupuk Bersubsidiurea

Related Posts

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia...

Timnas Futsal Indonesia.(Foto: Dok. PSSI)

Sejarah Baru, Indonesia Masuk Final Lawan Iran di AFC Futsal Asian Cup 2026

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Tim Nasional Futsal Indonesia berhasil mencetak sejarah baru dengan melaju ke babak Final AFC Futsal Asian Cup...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.