Minyakita kemasan satu liter (L) yang hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter (ml).
SATUJABAR, JAKARTA — Praktik kecurangan dalam hal takaran penjualan Minyakita, terungkap. Temuan Minyakita yang tak sesuai takaran ini, merupakan hasil dari inspeksi pasar yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, di Jakarta Selatan.
Atas temuan itu, Polri merespon dengan menyelidiki dugaan pidana dalam pemasaran produk Minyakita di masyarakat. Pasalnya, ditemukan adanya dugaan penipuan takaran liter dalam penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, dari temuan sementara didapati Minyakita kemasan satu liter (L) yang hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter (ml).
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Dan proses penyelidikan-penyidikan akan dilakukan lebih lanjut,” kata Helfi melalui pesan singkatnya kepada media.
Dari temuan kepolisian sementara ini, kata dia, juga diketahui tiga merk Minyakita yang diproduksi oleh tiga perusahaan yang berbeda-beda. Kepolisian, kata Helfi menemukan, Minyakita dengan kemasan botol ukuran 1L yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global di Depok, Jawa Barat (Jabar).
Juga ditemukan Minyakita dengan kemasan botol 1L yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Dan Minyakita dengan kemasan pouch atau kemasan ekonomis 2L yang diproduksi oleh PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
“Tiga perusahaan tersebut yang memproduksi minyak goreng merk Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label (takaran) pada kemasan tersebut,” ucap Helfi.
“Tiga merk Minyakita yang diproduksi oleh produsen tersebut, di dalam label kemasannya tertulis 1L, namun ternyata hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter,” katanya lagi.
Diperoleh keterangan, temuan Minyakita yang tak sesuai takaran ini, mulanya hasil dari inspeksi pasar yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Saat melakukan inspeksi ke Pasar Jaya Lenteng Agung, di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/3/2025) Amran mendapati minyak goreng Minyakita kemasan 1L namun cuma berisikan 750 sampai 900 ml.
Amran juga mendapati penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut melampaui harga eceran tertinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter. Menteri Amran menyampaikan temuannya tersebut sangat merugikan masyarakat. (yul)