• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 24 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengeroyokan Pemuda di Jalan BKR Kota Bandung, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Editor
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 05:08
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polsek Regol Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian terhadap seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, pada 28 September 2024.

Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial SAS (19) dan FG (19), ditangkap di wilayah Kota Bandung.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut serta dalam aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes, Jumat (11/10/2024).

Budi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan dengan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR dibuat pada 1 Oktober 2024 terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, yang kemudian memicu serangkaian penyelidikan oleh polisi.

Motif penyerangan para pelaku terhadap korban diduga akibat salah sasaran. Mereka mengira korban adalah anggota kelompok motor yang sedang berselisih dengan kelompok mereka.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan karena sebelumnya tempat nongkrong mereka diserang, dan mereka menyangka korban merupakan bagian dari kelompok motor tersebut,” tambahnya.

Dalam aksi pengeroyokan itu, pelaku SAS mengaku telah memukul korban menggunakan tangan kosong dan sebuah botol, sementara pelaku FG mengakui turut serta dalam pengeroyokan dengan tangan kosong.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara.

Tags: polda jabarpolrestabes bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.