SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terlibat cekcok setelah bersenggolan di jalan. Cekcok mulut tersebut berujung dengan aksi penikaman pelaku terhadap korbannya.
Senggolan antar pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Raya Laswi, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Senggolan tersebut, mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor tersebut terlibat cekcok mulut.
Cekcok mulut berujung aksi penikaman terhadap korban berinisial WH, 52 tahun oleh pelaku berinisial YA, 28 tahun.
Aksi penikaman menggunakan pisau berukuran panjang 20 cm, mengakibatkan korban terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Benar, kejadiannya pada Senin (19/08/2024) tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Laswi. Pelaku berinisial YA, 28 tahun, saat ini sudah kami amankan, berikut barang bukti pisau,” ujar Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, saat dihubungi, Rabu (21/08/2024).
Aep mengatakan, aksi penikaman berawal saat korban berinisial WH, 42 tahun, dan istrinya NS, 30 tahun, berboncengan sepeda motor, tanpa disengaja menyenggol sepeda motor yang dikendarai pelaku, YA.
“Korban dan istrinya hendak membeli baso bakar di Alun Alun Majalaya. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Laswi, sepeda motor korban menyenggol sepeda motor pelaku,” kata Aep menjelaskan awal kejadian.
Pelaku yang tidak terima, menghentikan sepeda motornya dan langsung emosi. Saat terlibat cekcok mulut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau di saku jaket dan langsung ditusukkan ke arah wajah korban.
“Korban mengalami luka tusukan di bagian pipi. Selain WH, ada juga korban lain inisial HH, 17 tahun, yang ikut terkena sabetan pisau di bagian lehernya,” ungkap Aep.
Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ebah, Majalaya. Sementara pelaku penusukan saat itu juga berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Pelaku langsung diamankan ke Markas Polsek (Mapolsek) Majalaya, berikut sepeda motor dan pisau yang digunakan saat menikam korban. Pelaku selanjutnya dijebloskan ke tahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.