Berita

Pengawasan dan Penyelesaian Pinjol Diperkuat

Pengawasan dan penyelesaian masalah pinjol diperkuat, ungkap OJK.

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan yang muncul di industri Fintech P2P Lending (Pindar) guna menjaga stabilitas sektor ini dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Selama tahun 2024, OJK telah mengeluarkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU), dua di antaranya disebabkan oleh pelanggaran administratif, sementara dua lainnya merupakan permohonan pengembalian izin usaha.

OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Roadmap ini bertujuan untuk memperkuat sektor Pindar dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana (lender), antara lain dengan kewajiban penyelenggara Pindar untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana, serta mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI, termasuk upaya mitigasi risiko dan perlindungan bagi lender.

 

Penanganan Kasus TaniFund dan Investree

OJK juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) setelah keduanya tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan gagal melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

TaniFund, setelah pencabutan izin usaha, telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui surat kabar pada 1 Agustus 2024. Sejak saat itu, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait perusahaan ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Investree, yang juga mengalami pencabutan izin usaha, menerima 85 pengaduan dari masyarakat. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree. Selain itu, penyidik OJK bekerja sama dengan Polri untuk menangani dugaan tindak pidana yang terjadi di Investree, termasuk dengan permohonan red notice oleh Interpol Indonesia dan pencabutan paspor tersangka.

 

Tindak Lanjut Kasus eFishery

OJK juga memberikan klarifikasi terkait eFishery, yang bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Meski demikian, OJK terus memantau perkembangan masalah yang terjadi di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk menjaga industri Pindar tetap sehat, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan investor.

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Pimpin Rapat di Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…

6 jam ago

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…

6 jam ago

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

9 jam ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

10 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

11 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

14 jam ago

This website uses cookies.