Berita

Pengawasan dan Penyelesaian Pinjol Diperkuat

Pengawasan dan penyelesaian masalah pinjol diperkuat, ungkap OJK.

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan yang muncul di industri Fintech P2P Lending (Pindar) guna menjaga stabilitas sektor ini dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Selama tahun 2024, OJK telah mengeluarkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU), dua di antaranya disebabkan oleh pelanggaran administratif, sementara dua lainnya merupakan permohonan pengembalian izin usaha.

OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Roadmap ini bertujuan untuk memperkuat sektor Pindar dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana (lender), antara lain dengan kewajiban penyelenggara Pindar untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana, serta mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI, termasuk upaya mitigasi risiko dan perlindungan bagi lender.

 

Penanganan Kasus TaniFund dan Investree

OJK juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) setelah keduanya tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan gagal melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

TaniFund, setelah pencabutan izin usaha, telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui surat kabar pada 1 Agustus 2024. Sejak saat itu, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait perusahaan ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Investree, yang juga mengalami pencabutan izin usaha, menerima 85 pengaduan dari masyarakat. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree. Selain itu, penyidik OJK bekerja sama dengan Polri untuk menangani dugaan tindak pidana yang terjadi di Investree, termasuk dengan permohonan red notice oleh Interpol Indonesia dan pencabutan paspor tersangka.

 

Tindak Lanjut Kasus eFishery

OJK juga memberikan klarifikasi terkait eFishery, yang bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Meski demikian, OJK terus memantau perkembangan masalah yang terjadi di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk menjaga industri Pindar tetap sehat, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan investor.

Editor

Recent Posts

Study Tour di Sekolah Dilarang, Pemprov Jabar Ingin Lindungi Ekonomi Keluarga

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…

2 jam ago

6 Pengeroyok ‘Samson’ di Sukabumi Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

3 jam ago

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

7 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

10 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

10 jam ago

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Iie Sumirat Wafat di Usia 74 Tahun

BANDUNG – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, legenda bulu tangkis Indonesia, Iie Sumirat meninggal pada…

11 jam ago

This website uses cookies.