Berita

Pengawasan dan Penyelesaian Pinjol Diperkuat

Pengawasan dan penyelesaian masalah pinjol diperkuat, ungkap OJK.

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan yang muncul di industri Fintech P2P Lending (Pindar) guna menjaga stabilitas sektor ini dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Selama tahun 2024, OJK telah mengeluarkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU), dua di antaranya disebabkan oleh pelanggaran administratif, sementara dua lainnya merupakan permohonan pengembalian izin usaha.

OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Roadmap ini bertujuan untuk memperkuat sektor Pindar dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana (lender), antara lain dengan kewajiban penyelenggara Pindar untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana, serta mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI, termasuk upaya mitigasi risiko dan perlindungan bagi lender.

 

Penanganan Kasus TaniFund dan Investree

OJK juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) setelah keduanya tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan gagal melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

TaniFund, setelah pencabutan izin usaha, telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui surat kabar pada 1 Agustus 2024. Sejak saat itu, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait perusahaan ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Investree, yang juga mengalami pencabutan izin usaha, menerima 85 pengaduan dari masyarakat. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree. Selain itu, penyidik OJK bekerja sama dengan Polri untuk menangani dugaan tindak pidana yang terjadi di Investree, termasuk dengan permohonan red notice oleh Interpol Indonesia dan pencabutan paspor tersangka.

 

Tindak Lanjut Kasus eFishery

OJK juga memberikan klarifikasi terkait eFishery, yang bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Meski demikian, OJK terus memantau perkembangan masalah yang terjadi di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk menjaga industri Pindar tetap sehat, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan investor.

Editor

Recent Posts

bank bjb Salurkan Rp700 Miliar untuk 35.000 Rumah di Jawa Barat

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan…

1 jam ago

Bazar Rakyat di Monas Dongkrak UMKM

SATUJABAR, JAKARTA - Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipenuhi semangat kebersamaan dalam gelaran Bazar Rakyat 2026…

1 jam ago

Wamen Haji Indonesia dan Arab Bertemu di Madina, Ini yang Dibahas

SATUJABAR, MADINAH - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak  menegaskan keselamatan jemaah…

1 jam ago

Wali Kota Bandung Janji Prioritaskan Jalan Rusak

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 17 ruas jalan menjadi prioritas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk…

2 jam ago

Pengakuan Youtuber ‘Resbob’ dalam Sidang Kasus Menghina Suku Sunda

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa…

2 jam ago

Presiden Prabowo Disambut Hangat Kaisar Jepang Naruhito

SATUJABAR, TOKYO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Kaisar Jepang Naruhito…

2 jam ago

This website uses cookies.