Berita

Pengaturan PKL Kota Bandung Berlanjut

BANDUNG: Pengaturan PKL Kota Bandung dilakukan dengan terpola dan terklaster dengan baik sehingga memudahkan dalam penataan, pengawasan, dan pembinaannya.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan sejumlah tahap yang akan dijalankan dalam pengaturan PKL Kota Bandung itu.

Tahap pertama berupa validasi data PKL yang ada di Kota Kembang ini yang pada tahun 2015 mencapai 22.359 pelaku usaha.

“Tahun ini akan diupdate. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung, Selasa (23/8/2022).

Tahap kedua adalah fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau.

Penataan itu merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Berdasarkan Perda itu zona merah adalah kawasan terlarang PKL seperti jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan komplek militer.

“Merah tidak ada toleransi sedikitpun, ranahnya penertiban dan penegakan hukum,” katanya.

Terdapat zona kuning yang dibolehkan pada waktu tertentu dan bersifat sementara.

Sedangkan zona hijau adalah kawasan peruntukan PKL yang masuk kawasan penataan.

Tahap ketiga, kata Ema, yaitu pembinaan kepada para PKL agar mampu berkembang atau naik kelas menjadi pelaku usaha formal.

“Keinginan kita semua adalah untuk meningkatkan taraf para pedagang,” ujarnya.

Menurut Ema, penataan PKL akan dilakukan dengan cara dikelompokkan atau dibuat secara tematik.

Sedangkan tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan.

PENDAMPINGAN

Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum.

Menurutnya, Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Semua berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL, untuk membuat solusi-solusi. Semua berlomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Ema mengemukakan penataan serta pembinaan PKL dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL).

Satgassus terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.

Dalam penataan itu, Pemkot mengacu pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011.

Editor

Recent Posts

Top Skor Piala Dunia Sepanjang Masa: Mbappe di Puncak 22 Gol

SATUJABAR, BANDUNG – Top skor Piala Dunia FIFA berdasarkan data federasi sepak bola internasional itu…

32 menit ago

Rokok Elektrik, Bahayanya Sama dengan Rokok Konvensional

SATUJABAR, JAKARTA - Rokok elektrik bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional, ungkap Menteri…

53 menit ago

Harga Emas Selasa 21/7/2026 Antam Rp 2.601.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 21/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

1 jam ago

China Open 2026: Putri Kusuma Wardani Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

1 jam ago

Kevin Keegan, Ikon Sepak Bola Inggris Wafat Usia 75 Tahun

SATUJABAR, BANDUNG - Kabar duka datang dari dunia sepak bola. Kevin Keegan, legenda besar sepak…

1 jam ago

Pemain Termuda Peraih Trofi Piala Dunia Sepanjang Masa

Pemain termuda peraih trofi Piala Dunia dipuncaki oleh Pele (Brasil) saat berusia 17 Tahun 249…

2 jam ago

This website uses cookies.