Berita

Pengaturan PKL Kota Bandung Berlanjut

BANDUNG: Pengaturan PKL Kota Bandung dilakukan dengan terpola dan terklaster dengan baik sehingga memudahkan dalam penataan, pengawasan, dan pembinaannya.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan sejumlah tahap yang akan dijalankan dalam pengaturan PKL Kota Bandung itu.

Tahap pertama berupa validasi data PKL yang ada di Kota Kembang ini yang pada tahun 2015 mencapai 22.359 pelaku usaha.

“Tahun ini akan diupdate. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung, Selasa (23/8/2022).

Tahap kedua adalah fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau.

Penataan itu merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Berdasarkan Perda itu zona merah adalah kawasan terlarang PKL seperti jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan komplek militer.

“Merah tidak ada toleransi sedikitpun, ranahnya penertiban dan penegakan hukum,” katanya.

Terdapat zona kuning yang dibolehkan pada waktu tertentu dan bersifat sementara.

Sedangkan zona hijau adalah kawasan peruntukan PKL yang masuk kawasan penataan.

Tahap ketiga, kata Ema, yaitu pembinaan kepada para PKL agar mampu berkembang atau naik kelas menjadi pelaku usaha formal.

“Keinginan kita semua adalah untuk meningkatkan taraf para pedagang,” ujarnya.

Menurut Ema, penataan PKL akan dilakukan dengan cara dikelompokkan atau dibuat secara tematik.

Sedangkan tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan.

PENDAMPINGAN

Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum.

Menurutnya, Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Semua berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL, untuk membuat solusi-solusi. Semua berlomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Ema mengemukakan penataan serta pembinaan PKL dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL).

Satgassus terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.

Dalam penataan itu, Pemkot mengacu pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011.

Editor

Recent Posts

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa…

2 jam ago

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…

3 jam ago

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang…

3 jam ago

Kemenpora Dorong Penggerak Olahraga Disabilitas Berdaya di Kabupaten Garut

GARUT - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) terus memperkuat pembudayaan olahraga yang inklusif dan…

3 jam ago

BRI Super League 2026/27 dan Championship 2026/27 Makin Profesional

JAKARTA - PSSI berkolaborasi bersama I.League dan PSSI Pers menggelar Refereeing Workshop for Media sebagai…

3 jam ago

PSSI dan FIFA Kolaborasi Membangun Sepak Bola Nasional

JAKARTA - PSSI terus memperkuat fondasi pembangunan sepak bola Indonesia melalui kolaborasi strategis bersama FIFA.…

3 jam ago

This website uses cookies.