BANDUNG – Penganiayaan kucing di Cianjur sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Personel Polsek Cianjur Kota Polres Cianjur, Aipda Edi Widodo, bersama aktivitas hewan Ike Theresia mengunjungi kediaman Hendra, pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing yang sempat viral di media sosial.
Kunjungan ini dilakukan pada Rabu (25/12/2024) sebagai langkah responsif terhadap insiden yang terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, di depan sebuah minimarket di Jalan Aria Cikondang, Kelurahan Sawahgede, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan kucing tersebut beredar luas di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak. Polisi, bersama pihak terkait, bertindak cepat untuk menanggapi kejadian tersebut, dengan harapan dapat memberikan edukasi dan kesadaran lebih kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap hewan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Hendra adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menyikapi hal ini, Polres Cianjur akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani masalah ini lebih lanjut, serta mencari solusi terbaik untuk memberikan perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap hewan.
Dengan kegiatan ini, Polres Cianjur berharap dapat menumbuhkan kesadaran yang lebih luas di masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan.
Aparat kepolisian juga imbau semua pihak dapat memberi solusi edukatif terhadap permasalahan serupa yang mungkin terjadi di tengah masyarakat.