Berita

Pengamen Nyambi Jadi Kurir Sabu di Sumedang Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUMEDANG–Profesi pengamen telah dimanfaatkan pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Di Sumedang, Jawa Barat, seorang pengamen jalanan ditangkap polisi, setelah menjadi kurir antar paket narkoba jenis sabu.

Pria berinsial WA tidak bisa berkelit, saat Tim Saresnarkoba Polres Sumedang menangkapnya. Pria berusia 35 tahun, yang berprofesi sebagai pengamen jalanan, diketahui menjadi kurir antar paket narkoba jenis sabu.

Profesi pengamen jalanan telah dimanfaatkan pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Modus transaksi sistim tempel di lokasi yang dijanjikan, dilakukan melalui perantara WA, sebagai pengamen jalanan.

“Kami telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, melibatkan seorang pengamen menyambi menjadi kurir sabu. Tersangka berinisial WA, ditangkap di wilayah Tanjungsari,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Sandityo mengatakan, kasus peredaran narkoba dengan menjadikan pengamen sebagai kurir, tergolong modus baru. Peran pengamen sebagai pengantar paket sabu kepada pemesan dengan sistim tempel di lokasi yang dijanjikan, sehingga tidak mengundang curiga warga.

Barang bukti paket sabu seberat 36,6 gram, disita dari tangan tersangka. Paket sabu tersebut telah siap untuk diantarkan di wilayah Tanjungsari.

Tersangka memperoleh pasokan sabu dari seorang pengedar berinisial IA, yang saat ini masih diburu polisi. Tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp.4 juta dalam setiap bulannya dari paket sabu yang ditempelkannya.

Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga diberi paket sabu secara cuma-cuma. Satu paket sabu dikonsumsi sendiri oleh tersangka

“Kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Sumedang waspada terhadap beragam modus peredaran narkoba. Sudah banyak cara dilakukan para pengedar dalam menjalankan bisnis narkoba,” kata Sandityo.

Tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sumedang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Editor

Recent Posts

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor industri memiliki peran strategis sebagai salah satu motor penting penggerak pertumbuhan…

5 jam ago

The Local Market Jadi Agenda Rutin Bulanan

The Local Market tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang interaksi antara kreator dan…

5 jam ago

HoYo FEST 2026, Wamen Ekraf: Perkuat Sinergi

HoYo FEST menunjukkan bahwa kolaborasi antara IP global dan kreator lokal mampu menciptakan nilai ekonomi…

6 jam ago

Padaringan Leuweung Awi Cisurupan Dibuka, Topang Sustainable Tourism

Padaringan Leuweung Awi Cisurupan berlokasi di kawasan Bukit Mbah Garut, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru Kota…

6 jam ago

Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Menpora Terima Sabuk Kehormatan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri pembukaan kejuaraan 8th…

6 jam ago

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

SATUJABAR, CIREBON--Pasar Sandang Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kebakaran. Peristiwa kebakaran menghanguskan puluhan lapak…

10 jam ago

This website uses cookies.