SATUJABAR, BANDUNG – Apel gelar pasukan digelar secara serentak dalam rangka kesiapan TNI dalam pengamanan Pemilu 2024, secara virtual dengan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Gelar pasukan bertempat di Lapangan Markas Kodam (Makodam) III/Siliwangi, Kamis (01/02/2024).
Bertindak selaku pimpinan apel, Kapolda Jabar, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., M.M.
Kapolda Jabar menyampaikan, maksud dan tujuan Apel Gelar Pasukan sebagai bentuk pengecekan kesiapan satuan-satuan di wilayah Kodam III/Siliwangi, guna persiapan pengamanan Pemilu serentak tahun 2024.
“Sinergi antara TNI, Polri, serta Forkopimda adalah landasan utama dalam menjaga kondusifitas wilayah. Kolaborasi yang harmonis antarlembaga ini merupakan kunci keberhasilan dalam memastikan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat,” ujar Akhmad Wiyagus.
Lebih lanjut pimpinan apel mengungkapkan, bahwa Kodam III/Siliwangi beserta seluruh jajarannya akan terus bekerja sama dengan kepolisian, Forkopimda dan komponen bangsa lainnya untuk selalu bersiap diri memberikan dukungan seoptimal mungkin bagi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di seluruh wilayah Jawa Barat.
Oleh karenanya, setiap unsur pengamanan Pemilu, harus senantiasa mengembangkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang tinggi, sehingga secara dini dapat mengantisipasi gangguan yang terjadi.
JAGA NETRALITAS
Pada kesempatan tersebut, Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI, Erwin Djatniko menekankan, agar setiap prajurit jajaran Kodam III/Siliwangi memahami betul arti dari netralitas dan menerapkannya dengan baik dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Sikap netralitas TNI sangat penting dalam menjaga integritas dan citra kehormatan TNI di mata masyarakat.
Sementara itu, Panglima TNI dalam amanatnya secara Vicon menyampaikan, bahwa menjamin netralitas di seluruh jajaran TNI dalam perhelatan Pemilu tahun 2024.
Panglima memastikan bahwa TNI akan menjunjung tinggi komitmen netralitas dalam menghadapi tahun politik 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, juga menghimbau agar kita semua terus bersinergi dalam upaya menjaga stabilitas keamanan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pemilu tahun 2024.