Ilustrasi ibadah haji. (foto: istimewa)
Setelah tiba di Saudi Erlang justru diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.
SATUJABAR, JEDDAH — Pengadilan Arab Saudi akhirnya membebaskan jamaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom yang divonis terlibat kasus visa ziarah pada musim Haji 2024 lalu. Setelah dinyatakan tidak bersalah, dia pun diizinkan kembali pulang ke Tanah Air.
Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jamaah haji tersebut.
“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” ujar Nasrullah Jasam di Jeddah, Kamis (27/3/2025).
Pada musim Haji 2024 lalu, Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG36). Setelah tiba di Saudi Erlang justru diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Nasrullah bersyukur saat ini Elang sudah bisa dipulangkan ke Indonesia. “Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” ucap dia.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sempat diwarnai dengan beberapa kasus jamaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Para jamaah yang ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 25/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, MALANG - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…
Logo HUT RI ke-21 2026 kini memasuki tahap jajak pendapat yang dilakukan Kemenekraf, Kemensetneg, dan…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat pastikan Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan dan…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat pengembangan kawasan industri untuk mempercepat hilirisasi, menarik investasi, dan…
SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Rabu 24 Juni 2026 waktu setempat atau Kamis 25…
This website uses cookies.