Categories: Berita

Pengadilan Arab Saudi Bebaskan Jamaah Haji Indonesia yang Divonis Terlibat Kasus Visa Ziarah

Setelah tiba di Saudi Erlang justru diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

SATUJABAR, JEDDAH — Pengadilan Arab Saudi akhirnya membebaskan jamaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom yang divonis terlibat kasus visa ziarah pada musim Haji 2024 lalu. Setelah dinyatakan tidak bersalah, dia pun diizinkan kembali pulang ke Tanah Air.

Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jamaah haji tersebut.

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” ujar Nasrullah Jasam di Jeddah, Kamis (27/3/2025).

Pada musim Haji 2024 lalu, Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG36). Setelah tiba di Saudi Erlang justru diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Nasrullah bersyukur saat ini Elang sudah bisa dipulangkan ke Indonesia. “Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” ucap dia.

Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sempat diwarnai dengan beberapa kasus jamaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Para jamaah yang ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.  (yul)

Editor

Recent Posts

Peresmian Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan, Tonggak Kebangkitan Budaya Daerah Lewat Optimalisasi Ruang Publik

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…

19 jam ago

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…

19 jam ago

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…

19 jam ago

Pesan Ketum KONI Pusat Kepada Pengurus Pusat Federasi Savate Indonesia: Sosialisasikan Savate…

SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…

19 jam ago

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…

19 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putra Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

19 jam ago

This website uses cookies.