Berita

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah hingga 30 Juni 2025

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggratiskan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

Program ini mulai berlaku sejak 9 April hingga 30 Juni 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA, yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tujuannya adalah mendorong pemilik kendaraan dengan pelat luar daerah yang berdomisili dan beroperasi di Jawa Barat agar segera melakukan registrasi ulang.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor dan dilaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Fajar pada Selasa (9/4/2025) dikutip situs Pemkab Bekasi.

Ia menambahkan, pembebasan pajak dan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Selama masa program, masyarakat tidak dikenakan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Tujuannya jelas, agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Jawa Barat turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.

Pemprov Jawa Barat berharap, dengan adanya program ini, masyarakat akan terdorong untuk segera melakukan proses mutasi kendaraan. Selain memberikan keringanan biaya dan kemudahan administratif, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat database kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025.

Editor

Recent Posts

Hantavirus: Kenali Gejala, Pengobatan dan Pencegahannya

SATUJABAR, JAKARTA - Hantavirus menjadi sorotan publik dan meramaikan perbincangan di berbagai platform digital. Menanggapi…

2 jam ago

Kejadian Bencana Senin 11 Mei 2026, Data BNPB

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sejumlah kejadian bencana yang menimbulkan dampak…

2 jam ago

Hilirisasi Buah Tropis, Kemenperin: Dongkrak IKM

SATUJABAR, JAKARTA – Hilirisasi buah tropis menjadi program yang dijalankan dengan menyasar klaster industri kecil…

2 jam ago

Konvoi Persib, 10 Insiden Kecelakaan di Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Konvoi Persib usai menang melawan Persija Minggu 10 Mei 2026 menyebabkan sejumlah…

2 jam ago

Truk Tangki Air Tabrak 4 Kendaraan dan Warga di Bogor, 1 Tewas 1 Luka

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Truk tangki…

3 jam ago

Hilirisasi Atsiri Melalui Pengembangan Pusat Flavor and Fragrance di Bali

SATUJABAR, JAKARTA – Hilirisasi atsiri berujung dengan penguatan Pusat Flavor and Fragrance (PFF) Bali sebagai…

3 jam ago

This website uses cookies.