Berita

Pemkot Bandung Tutup Titik Sampah Ilegal, Warga Diimbau Kelola Sampah dari Rumah

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh titik pembuangan sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah tegas ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau langsung tumpukan sampah liar di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin (23/6).

Dalam kunjungan tersebut, Erwin memastikan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut akan segera diangkut, dan titik tersebut ditutup karena bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi. “Ini bukan TPS resmi. Saat ini kita memiliki 136 titik kumpul sampah ilegal dan semuanya akan ditutup secara bertahap,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Penanganan awal akan dilakukan dengan pengangkutan sampah menggunakan dua unit truk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk kemudian dimusnahkan. Erwin mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di titik-titik ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Erwin turut memeriksa keberadaan mesin insinerator di lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa mesin pembakar sampah tidak boleh dioperasikan sebelum melalui uji kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau memang layak, ya mungkin bisa jalan. Kalau tidak, jangan lagi digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Bandung sedang membangun 30 unit insinerator untuk pengolahan sampah. Dari jumlah tersebut, baru tujuh unit yang sudah beroperasi. Targetnya, seluruh sampah rumah tangga di Kota Bandung bisa diolah secara mandiri tanpa perlu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemkot Bandung juga mendorong sinergi antara warga dan pengurus RW dalam pengelolaan sampah. Program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan kampanye “Sampah Hari Ini Selesai Hari Ini” disebut harus terus diperluas. “Saat ini sudah ada 400 RW yang menerapkan KBS. Saya berharap jumlah itu bisa meningkat menjadi 700 RW. Nanti RW yang berhasil akan mendapatkan insentif,” ujarnya.

Erwin menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan, tetapi harus dimulai dari rumah melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. “Sampah itu harus dikelola, dipilah, dan dimanfaatkan. Bisa jadi kompos, paving block, atau bahan bakar alternatif,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

6 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

6 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

9 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan…

9 jam ago

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas…

10 jam ago

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun,…

11 jam ago

This website uses cookies.