Berita

Pemkot Bandung Tambah Masa Darurat Sampah

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa darurat sampah yang akan berakhir pada 24 September 2023.

Hal ini melihat situasi terkini masih terjadi penumpukan sampah dan belum normalnya operasional TPA Sarimukti.

Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono usai memimpin rapat pleno Satuan Tugas Darurat Sampah Kota Bandung di Balai Kota, Jumat 22 September 2023.

“Kita akan memperpanjang masa kedaruratan sampah,” kata Bambang dikutip situs Pemkot Bandung.

Selanjutnya, kata Bambang, Pemkot akan mengomunikasikan dan berkoordinasi terkait rencana perpanjangan masa darurat sampah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kita sedang komunikasikan ke pihak pemerintah provinsi karena apapun juga pemerintah provinsi itu menjadi penentu,” katanya.

“Dalam hal ini apakah boleh diperpanjang dan tidak tapi yang pasti bahwa Kota Bandung dengan situasi sampah yang masih belum bisa tertangani kita wajib rasanya mengusulkan untuk diperpanjang,” imbuhnya.

Selanjutnya, Satgas Darurat Sampah Kota Bandung akan melakukan berbagai formulasi penanganan sampah baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Ini untuk mengantisipasi persoalan sampah yang berulang.

Menurut Bambang, penyelesaian persoalan sampah harus dilakukan secara holistik dibantu dengan kolaborasi pentahelix antara pemerintah, pengusaha, akademisi maupun media serta masyarakat.

“Ini menjadi penting sekali. Karena kita adalah perkotaan. Urusan sampah ini sangat-sangat spesifik karena kalau misalkan tidak kita rencana penanganan jangka menengah dan jangka panjang di perkotaan ini akan berpotensi berulang,” ujarnya.

BERANGSUR NORMAL

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq mengungkapkan kondisi penumpukan sampah sampai Kamis, 21 September 2023 yakni Kondisi yang sudah normal sebanyak 59 TPS, TPS sedang ditangani sebanyak 25 TPS dan TPS yang masih overload sebanyak 70 TPS.

Untuk mempercepat penanganan sampah Pemkot Bandung juga telah memasang 6 unit mesin gibrik di 6 lokasi TPS yakni di TPS Ciwastra, TPS Indramayu, TPS Babakan Sari, TPS Ence Azis, Cicukang Holis dan Taman Tegalega.

Kota Bandung juga mendapatkan kuota tambahan sebanyak 4.000 ritasi dimulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023 pada Zona Darurat TPK Sarimukti. Sisa kuota per tanggal 21 September 2023 sebanyak 2.200 rit.

“Dengan rata-rata pengangkutan 200 rit/hari, maka akan habis sampai tanggal 2 Oktober 2023 dan belum ada kejelasan pembuangan selanjutnya kemana,” katanya.

Erik menyebut, total volume sampah yang tertumpuk di TPS sampai 24 September 2023 diperkirakan sebanyak 4.532 ritasi setara dengan 54.384 m3 atau 19.034 ton dan kemudian akan bertambah 1.300 ton/hari serta seterusnya akan ada sampah baru harian.

Editor

Recent Posts

Proyek EV Battery Tetap Berjalan Meski LG Mundur, Pemerintah Tegaskan Komitmen Hilirisasi

BANDUNG – Pemerintah Indonesia memastikan proyek investasi besar senilai USD 9,8 miliar untuk pengembangan industri…

8 menit ago

Bandara Soetta Siapkan 10 Konter Makkah Route Haji 2025

Seluruh terminal 2F ini bisa menampung sekitar 1.500 calon haji per harinya. SATUJABAR, TANGERANG --…

12 menit ago

Jelang Keberangkatan Jamaah Haji, Irjen Kemenag Tinjau Asrama Haji Indramayu

Pemberangkatan kloter pertama jamaah calon haji dari Asrama Haji Indramayu pada 2 Mei 2025. SATUJABAR,…

17 menit ago

Besok, Festival Topeng Cirebon Digelar, Enam Maestro Bakal Sepanggung Sajikan Kebolehan

Festival topeng tersebut menjadi bagian dari enam festival yang akan dihadirkan di Kota Cirebon pada…

24 menit ago

Presiden Prabowo Tebar Benih Padi Pakai Drone, Tegaskan Komitmen Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

BANDUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin langsung kegiatan tanam padi serentak secara nasional…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (24/4/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (24/4/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

1 jam ago

This website uses cookies.