Berita

Dibegal Saat Terima Orderan Malam, pengemudi Ojol di Cianjur Ditusuk

SATUJABAR, CIANJUR–Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menderita luka tusukan setelah menjadi korban pembegalan saat terima

orderan malam hari. Dua pelaku berhasil diamankan polisi, setelah berusaha melarikan diri.

Aksi begal terhadap pengemudi ojek online (ojol), terjadi di Jalan Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Kejadiannya pada Sabtu (14/03/2026) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengemudi ojol bernama Bayu Ichsan, berusia 37 tahun, menjadi korban begal setelah menerima orderan. Korban menderita luka tusukan setelah diserang dan ditikam pelaku begal.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dua pelaku begal berhasil diamankan setelah berusaha melarikan diri. Korban yang menerima orderan penumpang melalui aplikasi awalnya keberatan saat diminta mengantarkan kedua pelaku, tapi dipaksa.

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan setelah berusaha melarikan diri. Korban dapat orderan melalui aplikasi awalnya keberatan saat diminta mengantarkan kedua pelaku tapi dipaksa,” ujar Alexander.

Alexander mengatakan, korban diserang dan ditusuk di lokasi sepi. Korban ambruk dengan luka tusukan di bagjan tangan dan paha.

Setelah korban ambruk, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban. Aksi pelaku dilihat dua orang pemuda yang berusaha mengejar bersama warga, dan menghubungi polisi.

“Kedua lelaku berhasil dikejar warga kemudian diserahkan kepada kami di lokasi. Penangakapan kedua pelaku berkat kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian,” kata Alexander.

Kedua pelaku dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, berikut sepeda motor milik korban dan pelaku, serta pisau yang digunakan menikam korban. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis

Kedua pelaku yang dijebloskan ke Rutan Mapolres Cianjur, dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman penjara 9 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Persib Menang Atas Bhayangkara 4-2, Harus Pertahankan Momentum Kemenangan

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung sepertinya mampu mendapatkan momentum. Kalah lebih dulu, Persib mampu membalikan…

4 jam ago

May Day 2026, 1500 Personel Polrestabes Bandung Siaga

SATUJABAR, BANDUNG--Buruh akan memperingati May Day 2026, atau Hari Buruh Internasional, pada Jum'at 01 Mei.…

7 jam ago

Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Emas Naik Mei 2026

Peningkatan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh fase rebound harga setelah koreksi pada akhir Maret…

8 jam ago

Harga Komoditas Mei 2026: CPO & Biji Kakao Naik, Kulit Kayu dan Getah Pinus Tetap

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan…

8 jam ago

Info Haji 2026: Sebanyak 54.604 Jemaah Berangkat Ke Tanah Suci Per 29 April

Mulai hari ini, 30 April 2026, pergerakan jemaah dari Madinah menuju Makkah dilakukan secara bertahap…

8 jam ago

Tiga WNI Pelaku Penipuan Haji Ditangkap di Saudi, Kemenhaj dan Polri Perkuat Satgas Haji Ilegal

Pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah preventif agar masyarakat tidak menjadi…

8 jam ago

This website uses cookies.