Berita

Dibegal Saat Terima Orderan Malam, pengemudi Ojol di Cianjur Ditusuk

SATUJABAR, CIANJUR–Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menderita luka tusukan setelah menjadi korban pembegalan saat terima

orderan malam hari. Dua pelaku berhasil diamankan polisi, setelah berusaha melarikan diri.

Aksi begal terhadap pengemudi ojek online (ojol), terjadi di Jalan Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Kejadiannya pada Sabtu (14/03/2026) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengemudi ojol bernama Bayu Ichsan, berusia 37 tahun, menjadi korban begal setelah menerima orderan. Korban menderita luka tusukan setelah diserang dan ditikam pelaku begal.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dua pelaku begal berhasil diamankan setelah berusaha melarikan diri. Korban yang menerima orderan penumpang melalui aplikasi awalnya keberatan saat diminta mengantarkan kedua pelaku, tapi dipaksa.

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan setelah berusaha melarikan diri. Korban dapat orderan melalui aplikasi awalnya keberatan saat diminta mengantarkan kedua pelaku tapi dipaksa,” ujar Alexander.

Alexander mengatakan, korban diserang dan ditusuk di lokasi sepi. Korban ambruk dengan luka tusukan di bagjan tangan dan paha.

Setelah korban ambruk, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban. Aksi pelaku dilihat dua orang pemuda yang berusaha mengejar bersama warga, dan menghubungi polisi.

“Kedua lelaku berhasil dikejar warga kemudian diserahkan kepada kami di lokasi. Penangakapan kedua pelaku berkat kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian,” kata Alexander.

Kedua pelaku dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, berikut sepeda motor milik korban dan pelaku, serta pisau yang digunakan menikam korban. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis

Kedua pelaku yang dijebloskan ke Rutan Mapolres Cianjur, dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman penjara 9 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan…

1 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup G: Norwegia VS Irak 4-1

SATUJABAR, NEW YORK - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

1 jam ago

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

SATUJABAR, CIBINONG – Ribuan warga dari berbagai kalangan memadati kawasan sepanjang rute dari Masjid Baitul…

2 jam ago

Investasi Sumedang: Bupati dan Kadin Jabar Sinergi

Investasi Sumedang meliputi sejumlah sektor dan kawasan yang sudah dipersiapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi di…

2 jam ago

Jusuf Kalla di Masjid Agung, Farhan: Siapkan Program Pemberdayaan Umat

SATUJABAR, BANDUNG - Masjid Agung Kota Bandung kembali akan menjadi pusat syiar sekaligus pemberdayaan umat.…

2 jam ago

Tempat Hiburan Malam Ditindak Satpol PP Kota Bandung

Tempat hiburan malam itu nekat beroperasi saat hari besar keagamaan. Selain itu Satpol PP juga…

2 jam ago

This website uses cookies.