Berita

Dibegal Saat Terima Orderan Malam, pengemudi Ojol di Cianjur Ditusuk

SATUJABAR, CIANJUR–Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menderita luka tusukan setelah menjadi korban pembegalan saat terima

orderan malam hari. Dua pelaku berhasil diamankan polisi, setelah berusaha melarikan diri.

Aksi begal terhadap pengemudi ojek online (ojol), terjadi di Jalan Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Kejadiannya pada Sabtu (14/03/2026) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengemudi ojol bernama Bayu Ichsan, berusia 37 tahun, menjadi korban begal setelah menerima orderan. Korban menderita luka tusukan setelah diserang dan ditikam pelaku begal.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dua pelaku begal berhasil diamankan setelah berusaha melarikan diri. Korban yang menerima orderan penumpang melalui aplikasi awalnya keberatan saat diminta mengantarkan kedua pelaku, tapi dipaksa.

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan setelah berusaha melarikan diri. Korban dapat orderan melalui aplikasi awalnya keberatan saat diminta mengantarkan kedua pelaku tapi dipaksa,” ujar Alexander.

Alexander mengatakan, korban diserang dan ditusuk di lokasi sepi. Korban ambruk dengan luka tusukan di bagjan tangan dan paha.

Setelah korban ambruk, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban. Aksi pelaku dilihat dua orang pemuda yang berusaha mengejar bersama warga, dan menghubungi polisi.

“Kedua lelaku berhasil dikejar warga kemudian diserahkan kepada kami di lokasi. Penangakapan kedua pelaku berkat kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian,” kata Alexander.

Kedua pelaku dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, berikut sepeda motor milik korban dan pelaku, serta pisau yang digunakan menikam korban. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis

Kedua pelaku yang dijebloskan ke Rutan Mapolres Cianjur, dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman penjara 9 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…

2 jam ago

Asian Games 2026: Indonesia Kirim 432 Atlet untuk 35 Cabor

Asian Games Aichi-Nagoya 2026 akan berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober 2026 mendatang. SATUJABAR,…

3 jam ago

HUT RI 81: Merdeka Run Diikuti 8.000 Pelari

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, menyampaikan ajang…

3 jam ago

Apresiasi Menteri Ekraf pada Pameran Poster Global di Universitas Paramadina

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menghadiri pembukaan…

3 jam ago

Harga Emas Sabtu 1/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 1/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

Taipei Open 2026: Rehan/Gloria Kandas di Semifinal

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

4 jam ago

This website uses cookies.