• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Ditemukan Sejumlah Pelanggaran Serius

Editor
Jumat, 23 Mei 2025 - 04:14
Penyegelan lahan Palaguna.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penyegelan lahan Palaguna.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang terletak di pusat kota, setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius yang dinilai merugikan tata kelola kota dan mencoreng wajah Bandung. Penyegelan ini dilakukan menyusul penggunaan ilegal area tersebut sebagai taman hiburan tanpa izin resmi.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, serta Undang-Undang Cagar Budaya.

“Tanah Palaguna ini seperti tidak bertuan. Awalnya kami enggan menyentuh karena status kepemilikan yang tidak jelas — ada yang menyebut milik swasta, ada pula yang mengklaim milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, lahan ini dipakai sebagai pasar malam, dan saat kami lakukan inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lain,” ujar Farhan melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.

Ia menambahkan, lahan tersebut semula direkomendasikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk digunakan sebagai area parkir. Namun di lapangan, lahan justru disewakan menjadi taman hiburan tanpa mengantongi izin resmi.

“Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Mulai hari ini, lahan Palaguna kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas apapun di sana. Kami akan bersihkan dan fungsikan kembali sebagai Ruang Terbuka Hijau,” tegas Farhan.

Sejumlah dinas teknis turut dilibatkan dalam proses penertiban ini, termasuk Dinas Sumber Daya Air Bina Marga (DSDABM), Dishub, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPKP). Mereka bertugas merapikan serta menangani dampak penyalahgunaan lahan tersebut.

“Kami ambil alih karena siapa pun pemiliknya, jelas tidak mampu mengelola dengan baik. Lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa langkah awal penindakan dimulai dengan pengosongan lokasi. Semua barang dan peralatan yang masih ada di area disita untuk diamankan.

“Kami pastikan lahan kosong sebelum disegel. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di lokasi tidak ditemukan fasilitas tempat sampah, padahal itu wajib,” ujar Rasdian.

Ia menambahkan, jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pekan depan.

Tags: alun-alun bandungpalaguna

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.