• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi

Editor
Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:13
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Tindakan tegas ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Selasa (12/8/2025) malam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Tindakan tegas ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Selasa (12/8/2025) malam..(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sejumlah kamar apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Tindakan tegas ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Selasa (12/8/2025) malam.

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, TNI, dan Polri ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Dari hasil penggerebekan di salah satu apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam beberapa kamar. Seluruh individu yang diamankan diketahui merupakan warga dari luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain di lokasi tersebut, tim gabungan juga menyisir kawasan Panghegar dan menemukan indikasi praktik “open pijat” serta menyita sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, dua pasangan lain turut diamankan karena diduga melakukan perbuatan asusila.

Wakil wali kota menegaskan bahwa para pelanggar akan diproses hukum berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, yang mengatur larangan tindakan asusila di tempat umum. Sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara hingga tiga bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujar Erwin.

Pemkot Bandung juga menyoroti peran pengelola apartemen agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas para penghuni. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” katanya.

Sebagai bentuk tindakan tegas, kamar-kamar yang digunakan untuk aktivitas asusila langsung disegel oleh petugas. “Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” imbuh Erwin.

Proses hukum selanjutnya akan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Para pelanggar dijadwalkan akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (13/8/2025).

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” pungkas Erwin.

Tags: apartemenerwinprostitusiWakil Wali Kota Bandung

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.