BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung secara resmi menyerahkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik (Banpol) yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu 2024. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara dan serah terima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Rabu (14/5/2025).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa penyaluran hibah ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan demokrasi lokal.
“Ini adalah bentuk partisipasi politik pemerintah yang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk terus menyuarakan aspirasi dan kepentingan konstituennya,” ujar Farhan dalam sambutannya dikutip laman bandung.go.id.
Lebih lanjut, Farhan menekankan pentingnya peran strategis partai politik dalam tiga aspek utama kehidupan demokrasi, yaitu memberikan edukasi politik kepada masyarakat, mendukung program pembangunan, serta berpartisipasi dalam kontestasi politik untuk melahirkan wakil rakyat dan kepala daerah terbaik.
Penyerahan hibah ini juga menjadi simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola politik yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dengan partai politik, termasuk soal upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam politik,” tambah Farhan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan partai politik yang telah berkontribusi aktif dalam proses demokrasi di Kota Bandung. Farhan berharap Banpol ini dapat memperkuat kolaborasi antara Pemkot Bandung dan DPRD, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pengawasan.
Menutup sambutannya, Farhan mengajak seluruh elemen politik dan masyarakat untuk terus menjaga komitmen menciptakan ruang politik yang inklusif dan berintegritas.
“Semoga langkah ini membawa keberkahan dan kemajuan bagi demokrasi lokal di Kota Bandung,” pungkasnya.