Berita

Pemkot Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung Teken Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

BANDUNG– Pemerintah Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam menjaga stabilitas hukum serta mendukung pembangunan di Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, yang baru dilantik pada 13 Juni 2024, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan reputasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Wibowo mengungkapkan pentingnya peran jaksa sebagai pengacara negara dalam menangani kepentingan hukum, baik melalui upaya non-litigasi maupun litigasi.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami berkomitmen untuk melakukan penindakan yang berkualitas dan terukur serta pencegahan yang efektif guna mengatasi berbagai permasalahan di Kota Bandung,” kata Wibowo dikutip dari siaran pers Humas Kota Bandung.

Lebih lanjut, Wibowo menekankan bahwa sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Pemkot Bandung menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemkot Bandung demi menjadikan kota ini lebih baik lagi. Ini adalah bentuk cinta kami kepada Kota Bandung,” tambahnya.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

“Kita (Kejari dan Pemkot) ingin membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memastikan bahwa kekurangan yang ada saat ini dapat diubah menjadi kekuatan melalui sinergi dan kerjasama,” ujarnya.

Pada acara tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menerima piagam penghargaan atas keberhasilannya dalam pendampingan hukum dan pengamanan barang milik daerah, yaitu tanah seluas 21,7 hektar di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, yang bernilai 174,5 miliar rupiah.

“Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan harmoni antara Kejari dan Pemkot Bandung, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendorong Kota Bandung menuju masa depan yang lebih baik,” katanya.

Editor

Recent Posts

Neraca Perdagangan Maret 2025 Raih Surplus, Capai USD 4,33 Miliar, Didorong Ekspor Nonmigas

BANDUNG – Neraca perdagangan Indonesia Maret 2025 mencatat surplus sebesar 4,33 miliar dolar AS. Angka…

42 menit ago

Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Oknum Dokter Priguna Tunggu Hasil Tes Psikologi Puslabfor Polri

SATUJABAR, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar), segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan oknum…

3 jam ago

Ekspor Indonesia Maret 2025 Tembus US$23,25 Miliar, Naik 5,95 Persen dari Bulan Sebelumnya

BANDUNG - Ekspor Indonesia Maret 2025 mencapai US$23,25 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 5,95…

5 jam ago

Menag: Skema Murur dan Tanazul Resmi Diterapkan Pada Ibadah Haji 2025

Menag juga mengemukakan pelayanan haji pada tahun 2025 akan terus ditingkatkan, termasuk dari segi kesiapan…

5 jam ago

BP Haji: Penertiban Jamaah Ilegal untuk Jamin Kualitas Layanan Haji

Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean…

6 jam ago

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Serukan Pentingnya Konsumen Cerdas di Era Digital

BANDUNG - Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri kegiatan Aksi Konsumen Cerdas Indonesia yang digelar di…

8 jam ago

This website uses cookies.