Pemerintah Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG– Pemerintah Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam menjaga stabilitas hukum serta mendukung pembangunan di Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, yang baru dilantik pada 13 Juni 2024, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan reputasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Wibowo mengungkapkan pentingnya peran jaksa sebagai pengacara negara dalam menangani kepentingan hukum, baik melalui upaya non-litigasi maupun litigasi.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami berkomitmen untuk melakukan penindakan yang berkualitas dan terukur serta pencegahan yang efektif guna mengatasi berbagai permasalahan di Kota Bandung,” kata Wibowo dikutip dari siaran pers Humas Kota Bandung.
Lebih lanjut, Wibowo menekankan bahwa sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Pemkot Bandung menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemkot Bandung demi menjadikan kota ini lebih baik lagi. Ini adalah bentuk cinta kami kepada Kota Bandung,” tambahnya.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Kita (Kejari dan Pemkot) ingin membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memastikan bahwa kekurangan yang ada saat ini dapat diubah menjadi kekuatan melalui sinergi dan kerjasama,” ujarnya.
Pada acara tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menerima piagam penghargaan atas keberhasilannya dalam pendampingan hukum dan pengamanan barang milik daerah, yaitu tanah seluas 21,7 hektar di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, yang bernilai 174,5 miliar rupiah.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan harmoni antara Kejari dan Pemkot Bandung, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendorong Kota Bandung menuju masa depan yang lebih baik,” katanya.
SATUJABAR, JAKARTA - Satelit kini menjadi bagian penting dalam kehidupan modern, mulai dari komunikasi, cuaca,…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (12/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
Terkait adanya pemberitaan di media daring yang bertajuk “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas keberadaan Sekolah Rakyat sebagai…
SATUJABAR, KATHMANDU, NEPAL — Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Nepal berhasil…
SATUJABAR, CIBINONG - Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah serta memperkuat citra positif aparatur negara di…
This website uses cookies.