• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Akan Tindak Tegas ASN Main Judol

Editor
Rabu, 26 Juni 2024 - 08:02
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak terlibat dalam praktik judi online.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak terlibat dalam praktik judi online. (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak terlibat dalam praktik judi online (judol).

Menurutnya, ASN yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung yang terlibat dalam judi online, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang pada hari Selasa, 25 Juni 2024 dikutip situs Pemkot Bandung.

Aturan terkait disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi ASN.

Bambang mengimbau masyarakat serta ASN di Pemerintah Kota Bandung untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, mengingat dampak buruknya seperti kecanduan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan keseharian.

“Imbauan ini sejalan dengan aturan pemerintah nasional yang menekankan larangan terhadap permainan judi, baik online maupun offline,” tambahnya.

Pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah secara tegas mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik judi online.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam judi online, dalam koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Tags: judi onlinejudol

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.