BANDUNG – Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak terlibat dalam praktik judi online (judol).
Menurutnya, ASN yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung yang terlibat dalam judi online, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang pada hari Selasa, 25 Juni 2024 dikutip situs Pemkot Bandung.
Aturan terkait disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi ASN.
Bambang mengimbau masyarakat serta ASN di Pemerintah Kota Bandung untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, mengingat dampak buruknya seperti kecanduan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan keseharian.
“Imbauan ini sejalan dengan aturan pemerintah nasional yang menekankan larangan terhadap permainan judi, baik online maupun offline,” tambahnya.
Pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah secara tegas mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik judi online.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam judi online, dalam koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).